Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiSanksi Bagi Pokja/PPK/PA dan APIP Bila Abaikan Daftar Hitam ~ Perka LKPP...

Sanksi Bagi Pokja/PPK/PA dan APIP Bila Abaikan Daftar Hitam ~ Perka LKPP 18 Tahun 2014

Sanksi Pokja/PPK/PA dan APIP Bila Abaikan Daftar Hitam

Daftar hitam atau yang sering disebut Blacklist adalah sebuah sanksi yang menakutkan untuk penyedia. Bagaimana tidak menakutkan, karena setelah tercantum dalam Daftar Hitam, maka penyedia tidak dapat melakukan kegiatan sebagai penyedia selama dua tahun. Namun, adanya sanksi itu pun, bukan berarti menyelesaikan permasalahan permasalahan terkait penyedia , baik pada saat pemilihan atau pelaksanaan dapat teratasi dengan baik.

Untuk mewujudkan pengadaan barang jasa yang baik, dan bersih yang tentunya akan menghasilkan pekerjaan yang baik, semestinya diawali dari  pemilihan dengan melakukan  evaluasi yang baik, dan pada saat pelaksanaan, diawali dari pengawasan dan pengendalian kontrak yang baik.

Berdasarkan itu, maka setidaknya pada saat pemilihan , jika Pokja sudah menemukan indikasi indikasi yang setidaknya memberikan sanksi untuk di usulkan daftar hitam, dan atau jika pada saat pelaksanaan terjadinya permasalahan kontrak, maka Pokja dan PPK wajib menindaklanjutinya dengan usulan daftar Hitam.

Perka LKPP Nomer 18 Tahun 2014 sebagai peganti Perka 7 Tahun 2011 sebagai Pedoman tentang Daftar Hitam, sudah memberikan landasan Pokja/PPK/PA dan APIP  untuk menjalankan proses daftar hitam kepada penyedia, baik dari tahap pemeriksaan, pengusulan, menindak lanjuti , penetapan dan sampai penayangan daftar hitam oleh LKPP. berikut diuraikan tahapan dari pemeriksaan sampai penayangan di portal LKPP

Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dilakukan
melalui tahapan yang meliputi:
a. pengusulan;
b. pemberitahuan;
c. keberatan;
d. permintaan rekomendasi;
e. pemeriksaan usulan;
f. penetapan;
g. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam;dan
h. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional.

Setiap tahapan sudah diberikan waktu dan diatur jelas pada Perka 18/2014. Jadi tidak ada yang namanya salah satu tahapan harus diabaikan oleh Pokja/PPK/PA dan APIP sesuai kewenangannya.

Mengabaikan waktu dan tahapan tahapan diatas, maka POkja/PPK/APIP akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan tentang disiplin negara.

Tahapan yang diabaikan Pokja dan PPK

Pasal 7 : PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani.

pasal 8 : Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).

Tahapan yang diabaikan PA

Pasal 10 : PA/KPA menindaklanjuti usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan/atau keberatan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan menyampaikan kepada APIP yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari sejak surat usulan penetapan dan/atau surat keberatan diterima.

pasal 12 : PA/KPA menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam atau Penolakan atas usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi APIP paling lambat 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima, dan pada hari yang sama Surat Keputusan Penetapan atau Penolakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam disampaikan kepada Penyedia Barang/Jasa dan PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.

pasal 14 ayat 2 :PA/KPA menyampaikan surat kepada LKPP untuk mencantumkan/
memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ditetapkan.

Tahapan yang diabaikan APIP

Pasal 12 : APIP menindaklanjuti usulan penetapan dan/atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 dengan cara melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa dan/atau pihak lain yang dianggap perlu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan/atau keberatan diterima.

Mengabaikan segala tahapan tersebut , maka sesuai Perka 18 tahun 2014 pasal 18 tentang Sanksi Bagi PA/KPA, PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, APIP , maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (5) dan/atau Pasal 8 ayat (2) terlampaui maka PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan/atau Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) terlampaui maka PA/KPA dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) terlampaui maka APIP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Semoga kedepan, setiap pejabat yang memiliki kewenangan, melakukan tugasnya dengan baik. sehingga kedepan, pengadaan barang jasa dapat menghasilkan barang jasa yang baik dari penyedia yang baik. – Heriyana

sumber: heriyanablie.wordpress.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments