Penyusunan Dokumen Pemilihan
Pasal 50
(1) Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan yang terdiri atas:
a. dokumen kualifikasi;
b. dokumen Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi; dan
c. dokumen Tender untuk Pekerjaan Konstruksi.
(2) Dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. instruksi kepada peserta;
c. lembar data kualifikasi;
d. pakta integritas;
e. formulir isian data kualifikasi; dan
f. tata cara evaluasi kualifikasi.
(3) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit memuat:
a. undangan/pengumuman;
b. instruksi kepada peserta;
c. lembar data pemilihan;
d. KAK;
e. bentuk dokumen penawaran;
f. rancangan Kontrak terdiri dari:
1. surat perjanjian;
2. syarat-syarat umum Kontrak; dan
3. syarat-syarat khusus Kontrak; dan
g. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga.
(4) Dokumen Tender untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. undangan/pengumuman;
b. instruksi kepada peserta;
c. lembar data pemilihan;
d. bentuk dokumen penawaran;
e. rancangan Kontrak terdiri dari:
1. surat perjanjian;
2. syarat-syarat umum Kontrak; dan
3. syarat-syarat khusus Kontrak;
f. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga;
g. spesifikasi teknis; dan
h. detailed engineering design.
**
Dokumen Pemilihan = Dokumen Lelang = Dokumen Tender = Dokumen Seleksi
cepagram.com