Friday, June 21, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiPersyaratan Kualifikasi Penyedia - Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019

Persyaratan Kualifikasi Penyedia – Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019

Bagian Kelima
Persyaratan Kualifikasi Penyedia

Pasal 47

(1) Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. syarat kualifikasi administrasi;
b. syarat kualifikasi teknis; dan
c. syarat kualifikasi kemampuan keuangan.

(2) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

cepagram.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments