Bagian Kelima
Persyaratan Kualifikasi Penyedia
Pasal 47
(1) Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. syarat kualifikasi administrasi;
b. syarat kualifikasi teknis; dan
c. syarat kualifikasi kemampuan keuangan.
(2) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
cepagram.com