Bagian Keenam
Persyaratan Teknis Penawaran
Pasal 48
(1) Persyaratan teknis penawaran untuk jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a. pengalaman perusahaan/peserta;
b. proposal teknis; dan
c. kualifikasi tenaga ahli.
(2) Persyaratan teknis penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. metode pelaksanaan pekerjaan;
b. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
c. peralatan utama;
d. personel manajerial;
e. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan;
f. dokumen RKK; dan
g. dokumen lain yang disyaratkan.
(3) Persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat dilakukan penambahan persyaratan.
(2) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
cepagram.com