MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Kepada yang terhormat,
1. Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional;
2. Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN Nomor: 10/SE/M/2019
TENTANG PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA
A. UMUM
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/PRT/M/2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia dimaksudkan sebagai pedoman bagi lembaga dalam menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Peraturan Menteri tersebut bertujuan agar proses penyelenggaraan PKB bagi tenaga ahli baik dalam lingkup nasional maupun yang mempunyai kesetaraan dalam lingkungan negara ASEAN berjalan sesuai ketentuan, dan proses perpanjangan masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) memenuhi ketentuan penyelenggaraan Program PKB dan persyaratan kompetensi. Sejak diundangkan Peraturan Menteri tersebut pada tanggal 13 November 2015 sampai dengan saat ini tertib penyelenggaraan PKB belum terimplementasi dengan baik dibuktikan dengan perpanjangan SKA tanpa mekanisme/persyaratan Program PKB. Oleh karena itu diperlukan Surat Edaran untuk mewajibkan Program PKB sebagai syarat perpanjangan SKA tenaga ahli konstruksi dan mendorong pencatatan kegiatan PKB secara dalam jaringan (daring).
B. DASAR PEMBENTUKAN
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5520);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1713);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7);
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengefektifkan pelaksanaan dan sebagai petunjuk teknis implementasi program PKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/PRT/M/2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia.
2. Surat Edaran ini bertujuan untuk tertib penyelenggaraan Program PKB sebagai syarat perpanjangan SKA.
D. RUANG LINGKUP
Lingkup Surat Edaran ini mencakup penyelenggaraan PKB tenaga ahli konstruksi yang terdiri atas:
1. Penyelenggaraan Program PKB; dan
2. Kegiatan Program PKB dan penilaian Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK).
E. PENYELENGGARAAN PROGRAM PKB
1. Peserta adalah seluruh pemegang SKA Jasa Konstruksi;
2. Pengelola Program PKB meliputi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan asosiasi profesi;
3. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Program PKB, Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Konstruksi membentuk Komite Program PKB.
4. Komite Program PKB terdiri dari LPJK dan asosiasi profesi.
5. Komite Program PKB bertugas untuk menetapkan bobot SKPK dari pengajuan kegiatan Program PKB dan mengelola Program PKB daring;
6. Penyelenggara Kegiatan Program PKB antara lain:
a. Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, seminar, workshop, dan pelatihan tentang konstruksi;
b. Asosiasi profesi, asosiasi badan usaha dan asosiasi lainnya yang terkait dengan konstruksi;
c. Lembaga pendidikan/pelatihan terkait konstruksi;
d. Konsultan Konstruksi dan Kontraktor pekerjaan konstruksi;
e. Pabrikator, vendor, pemasok, distributor, aplikator material, dan peralatan konstruksi; dan
f. Lembaga/organisasi lain yang memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki visi pengembangan SDM konstruksi dan mampu menyelenggarakan kegiatan Program PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia.
7. Penyelenggara kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada angka 6 berkoodinasi dengan LPJK.
8. Tenaga Ahli Konstruksi yang akan melakukan perpanjangan SKA:
a. Yang habis masa berlakunya per 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, wajib memenuhi angka kredit minimum 40 (empat puluh) SKPK;
b. Yang akan habis masa berlakunya mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, wajib memenuhi angka kredit minimum 80 (delapan puluh) SKPK; serta
c. Yang akan habis masa berlakunya mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, wajib memenuhi angka kredit minimum 120 (seratus dua puluh) SKPK.
9. Pemegang SKA yang belum memenuhi angka kredit PKB saat pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 8, tetap dapat diperpanjang dengan syarat menandatangani komitmen pemenuhan angka kredit dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;
10. Penyampaian Kegiatan Program PKB wajib dilakukan secara daring melalui laman https://ppkb.lpjk.net, baik untuk penyelenggara maupun peserta Program PKB;
11. Dalam hal perpanjangan SKA, LPJK berkewajiban menindaklanjuti Surat Edaran ini untuk disosialisasikan kepada Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK), asosiasi profesi, asesor kompetensi, dan penyelenggara kegiatan Program PKB.
F. KEGIATAN PROGRAM PKB DAN PENILAIAN SKPK
1. Kegiatan Program PKB dan penilaian SKPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran ini.
2. Penilaian SKPK yang terdapat dalam Lampiran, merupakan nilai maksimum.
3. Penilaian SKPK mempertimbangkan meliputi:
a. Distribusi penilaian dalam tiap kegiatan PKB;
b. Relevansi penyelenggaraan kegiatan PKB dengan kompetensi pada subkualifikasi dan subklasifikasi; dan
c. Kelengkapan bukti dukung.
G. PENUTUP
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO_