Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeHukumPeraturan Perundang-undanganPermen PUPR No. 08/PRT/M/2019 - Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Permen PUPR No. 08/PRT/M/2019 – Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/PRT/M/2019

TENTANG

PEDOMAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki tanda daftar usaha perseorangan dan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

b. bahwa Menteri perlu menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha di sektornya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi penerbitan perizinan berusaha perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi nasional serta tertib pelaksanaan kegiatan usaha jasa konstruksi perlu mengatur pedoman pelayanan perizinan untuk usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi nasional di Indonesia;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916);

2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.

2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

4. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah penggabungan seluruh atau sebagian kegiatan Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.

5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

7. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

8. Usaha Orang Perseorangan adalah usaha yang dilakukan oleh orang tersebut tanpa membentuk badan usaha.

9. Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJKN adalah badan usaha Jasa Konstruksi yang berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, perseorangan warga negara Indonesia, dan/atau badan usaha Indonesia.

10. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah BUJKN yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

11. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

12. Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS, adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha Indonesia.

13. Tanda Daftar Usaha Perseorangan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diberikan kepada Usaha Orang Perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

14. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK badan usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

15. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

16. Penanggung Jawab Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJBU adalah orang yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan atas suatu badan usaha Jasa Konstruksi.

17. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJTBU adalah tenaga ahli tetap yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha Jasa Konstruksi.

18. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

19. Kerja Sama Operasi (joint operation) yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian antarbadan usaha Jasa Konstruksi dimana masing-masing badan usaha Jasa Konstruksi sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa pekerjaan Jasa Konstruksi dan bukan merupakan suatu badan hukum baru berdasarkan perundang-undangan Indonesia.

20. Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan layanan usaha Jasa Konstruksi yang disampaikan setiap periode 1 (satu) tahun.

21. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

23. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPM PTSP adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

24. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

25. Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas BUJKN, direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan di daerah mengenai pelayanan perizinan usaha Jasa Konstruksi.

(2) Perizinan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi TDUP dan IUJK badan usaha.

(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota belum membentuk peraturan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan perizinan usaha Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB II
PEDOMAN LAYANAN PERIZINAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Setiap Usaha Orang Perseorangan yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Setiap BUJKN yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(3) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan untuk melaksanakan kegiatan layanan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 4

(1) Bupati/wali kota berwenang menerbitkan TDUP dan IUJK badan usaha.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh pimpinan tinggi pratama yang membawahi Perangkat Daerah kabupaten/kota sub-urusan bidang Jasa Konstruksi.

(3) Pimpinan tinggi pratama yang membawahi Perangkat Daerah kabupaten/kota sub-urusan bidang Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk tim teknis untuk membantu pelaksanaan layanan perizinan usaha termasuk pengawasan dan evaluasi perizinan usaha.

(4) Biaya operasional tim teknis dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Jenis TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi usaha: a. jasa Konsultansi Konstruksi; atau b. Pekerjaan Konstruksi.

(2) Jenis IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi usaha: a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; atau
c. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Pasal 6

(1) TDUP dan IUJK badan usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/wali kota.

(2) Pemberian TDUP dan IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Bagian Kedua
Pemberian Tanda Daftar Usaha Perseorangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

TDUP dimohonkan oleh perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 8

(1) TDUP berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

(2) Jenis layanan perizinan untuk TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penerbitan baru;
b. pergantian data; dan
c. pencabutan berdasarkan permohonan.

Paragraf 2
Penerbitan Baru

Pasal 9

Tahapan penerbitan TDUP baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendaftaran;
b. penerbitan TDUP berdasarkan komitmen;
c. pemenuhan komitmen;
d. verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen TDUP; dan
e. penerbitan TDUP yang efektif.

Pasal 10

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan pemohon melalui sistem OSS.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penerbitan TDUP berdasarkan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan mengisi data paling sedikit: a. nama dan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia; dan b. pernyataan pemenuhan komitmen TDUP. (2) Lembaga OSS menerbitkan TDUP berdasarkan komitmen setelah pemohon mengisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga OSS menyampaikan informasi penerbitan TDUP berdasarkan komitmen kepada DPM PTSP melalui sistem OSS.

Pasal 12

(1) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c untuk TDUP meliputi: a. untuk jasa Konsultansi Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 8; atau b. untuk Pekerjaan Konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja teknisi jenjang kualifikasi 5.

(2) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Lembaga OSS menerbitkan TDUP berdasarkan komitmen.

Pasal 13

(1) Dokumen pemenuhan komitmen TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh pemohon kepada DPM PTSP.

(2) DPM PTSP berkoordinasi dengan tim teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pemenuhan komitmen TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap.

Pasal 14

DPM PTSP menyampaikan notifikasi hasil verifikasi dan validasi dokumen pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.

Pasal 15

(1) Lembaga OSS menerbitkan TDUP berlaku efektif melalui sistem OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPM PTSP.

(2) Lembaga OSS membatalkan TDUP berdasarkan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang sudah diterbitkan dalam hal pemohon:
a. tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan/atau
b. jangka waktu pemenuhan komitmen melebihi waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

Paragraf 3
Pergantian Data dan Pencabutan Berdasarkan Permohonan

Pasal 16

(1) Pengajuan pergantian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan melalui sistem OSS.

(2) Pergantian data sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas: a. pergantian alamat orang perseorangan; dan/atau b. perubahan jenis keahlian dan jenis keterampilan.

Pasal 17

(1) Pengajuan pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan melalui sistem OSS.

(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan setelah pemenuhan kewajiban atas: a. perpajakan; b. pembayaran utang; dan c. pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan TDUP termasuk penyelesaian pembayaran sanksi denda administratif.

(3) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:

a. nama Usaha Orang Perseorangan;

b. NIB;

c. rekaman keputusan penghapusan nomor pokok wajib pajak atau surat keterangan fiskal; dan

d. surat pernyataan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) DPM PTSP berkoordinasi dengan tim teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak bukti pemenuhan kewajiban diterima.

(6) Pencabutan TDUP dilakukan oleh Lembaga OSS setelah mendapatkan hasil verifikasi dan validasi dari DPM PTSP atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Ketiga
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha

Paragraf 1
Umum

Pasal 18

(1) IUJK badan usaha dimohonkan oleh PJBU selaku pimpinan BUJKN.

(2) Pemohon IUJK badan usaha terdiri atas:

a. perseroan terbatas;

b. perusahaan umum;

c. perusahaan umum daerah;

d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;

e. badan layanan umum;

f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;

g. koperasi;

h. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);

i. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan

j. persekutuan perdata.

Pasal 19

(1) IUJK badan usaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

(2) Jenis layanan perizinan untuk IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penerbitan baru;

b. pergantian data; dan

c. pencabutan berdasarkan permohonan.
Paragraf 2 Penerbitan Baru

Pasal 20

Tahapan penerbitan IUJK badan usaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pendaftaran;

b. penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen;

c. pemenuhan komitmen;

d. verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen IUJK badan usaha; dan

e. penerbitan IUJK badan usaha yang efektif.

Pasal 21

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan pemohon melalui sistem OSS. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:

a. nama dan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia; dan

b. pernyataan pemenuhan komitmen IUJK badan usaha.

(2) Lembaga OSS menerbitkan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen setelah pemohon mengisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Lembaga OSS menyampaikan informasi penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen kepada DPM PTSP melalui sistem OSS.
Pasal 23

(1) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c untuk IUJK badan usaha dibuktikan dengan kepemilikan SBU.

(2) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Lembaga OSS menerbitkan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen.

Pasal 24

(1) Dokumen pemenuhan komitmen IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan oleh pemohon kepada DPM PTSP.

(2) DPM PTSP berkoordinasi dengan tim teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pemenuhan komitmen IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap.

Pasal 25

DPM PTSP menyampaikan notifikasi hasil verifikasi dan validasi dokumen pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.

Pasal 26

(1) Lembaga OSS menerbitkan IUJK badan usaha berlaku efektif melalui sistem OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPM PTSP.

(2) Lembaga OSS membatalkan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang sudah diterbitkan dalam hal pemohon:

a. tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan/atau

b. jangka waktu pemenuhan komitmen melebihi waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

Paragraf 3
Pergantian Data dan Pencabutan Berdasarkan Permohonan

Pasal 27

(1) Pengajuan pergantian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan melalui sistem OSS.

(2) Pergantian data IUJK badan usaha terdiri atas:

a. pergantian nama BUJKN;

b. pergantian alamat kantor;

c. pergantian PJBU;

d. pergantian PJTBU; dan/atau

e. perubahan subklasifikasi usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Pasal 28

(1) Pengajuan pencabutan IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan melalui sistem OSS.

(2) Pencabutan IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan setelah pemenuhan kewajiban yang meliputi: a. perpajakan; b. pembayaran utang; dan c. pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan IUJK badan usaha termasuk penyelesaian pembayaran sanksi denda administratif. (3) Pencabutan IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:
a. nama BUJKN; b. NIB; c. rekaman keputusan penghapusan nomor pokok wajib pajak atau surat keterangan fiskal; dan d. surat pernyataan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) DPM PTSP berkoordinasi dengan tim teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak bukti pemenuhan kewajiban diterima. (6) Pencabutan IUJK badan usaha dilakukan oleh Lembaga OSS setelah mendapatkan hasil verifikasi dan validasi dari DPM PTSP atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB III
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA

Pasal 29

Dalam melaksanakan TDUP, Usaha Orang Perseorangan harus memenuhi ketentuan: a. menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan; dan b. memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan Jasa Konstruksi dalam masa periode sesuai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi kerja.

Pasal 30

Dalam melaksanakan IUJK badan usaha, BUJKN harus memenuhi ketentuan:
a. direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU tidak menduduki jabatan direksi, komisaris, PJBU dan PJTBU pada badan usaha Jasa Konstruksi lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
b. menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar sesuai dengan kualifikasinya;
c. hanya melakukan pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi usaha yang tercantum pada IUJK badan usaha;
d. menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan;
e. melakukan registrasi pengalaman usaha, khusus untuk BUJKN kualifikasi menengah dan kualifikasi besar;
f. memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan Jasa Konstruksi dalam masa periode 3 (tiga) tahun sesuai dengan masa berlaku SBU;
g. mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja;
h. memiliki surat tanda registrasi dari Menteri untuk tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli di bidang Jasa Konstruksi yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja; dan
i. mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping pada bidang manajemen dan teknis paling kurang satu tingkat di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai.

Pasal 31

Bupati/wali kota melakukan pengawasan, evaluasi, dan tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelaksanaan perizinan usaha Jasa Konstruksi berdasarkan peraturan di daerah.

BAB IV
PELAPORAN DAN REGISTRASI PENGALAMAN USAHA

Pasal 32

(1) Usaha Orang Perseorangan dan BUJKN menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dan Pasal 30 huruf d kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya.

(2) Laporan Kegiatan Usaha Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri melalui aplikasi usaha Jasa Konstruksi berbasis internet atau virtual private network (VPN) yang merupakan bagian dari sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi.

(3) Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Usaha Orang Perseorangan dan BUJKN kualifikasi kecil paling sedikit berisi tentang:

a. data Usaha Orang Perseorangan dan BUJKN kualifikasi kecil;

b. data pekerjaan Jasa Konstruksi yang telah diselesaikan dan/atau sedang dilaksanakan; dan

c. dokumen kontrak dengan Pengguna Jasa.

(4) Laporan Kegiatan Usaha Tahunan BUJKN kualifikasi menengah dan kualifikasi besar paling sedikit berisi tentang:
a. data BUJKN;
b. data pekerjaan Jasa Konstruksi yang telah diselesaikan dan/atau sedang dilaksanakan; c. dokumen kontrak dengan Pengguna Jasa dan Subpenyedia Jasa;
d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, khusus BUJKN kualifikasi besar harus diaudit oleh akuntan publik yang diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. data organisasi perusahaan;
f. data mitra KSO, dalam hal melakukan KSO;
g. dokumen perjanjian ikatan KSO, dalam hal melakukan KSO;
h. data Subpenyedia Jasa;
i. dokumen bukti pembayaran kepada Subpenyedia Jasa;
j. dokumen IUJK badan usaha mitra KSO, dalam hal melakukan KSO dan Subpenyedia Jasa; dan
k. dokumen SBU mitra KSO, dalam hal melakukan KSO dan Subpenyedia Jasa.

Pasal 33

(1) Registrasi pengalaman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dilakukan setiap tahun kepada Menteri.

(2) Registrasi pengalaman usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.

(3) Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama paket pekerjaan;
b. Pengguna Jasa;
c. tahun pelaksanaan pekerjaan;
d. nilai pekerjaan; dan
e. kinerja Penyedia Jasa.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2019

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

M. BASUKI HADIMULJONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 645

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments