Monday, June 24, 2024
Google search engine
HomeHukumPeraturan Perundang-undanganPelaksanaan Pemilihan Penyedia - Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia – Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019

BAB VI

PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kesatu Pelaksanaan Kualifikasi

Paragraf 1

Pelaksanaan Prakualifikasi

Pasal 51

(1) Pengumuman prakualifikasi paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat Pokja Pemilihan;

b. uraian singkat pekerjaan;

c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran;

d. persyaratan kualifikasi;

e. jadwal pengunduhan dokumen kualifikasi; dan

f. jadwal penyampaian dokumen kualifikasi.

Pasal 52

(1) Peserta menyampaikan dokumen kualifikasi melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada sistem pengadaan secara elektronik sesuai jadwal yang ditetapkan.

(2) Apabila sampai batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian dokumen kualifikasi.

Pasal 53

(1) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.

(2) Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.

Pasal 54

(1) Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan seluruh peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagai peserta Tender.

(3) Untuk jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam daftar pendek peserta seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh); atau

b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 7 (tujuh).

(4) Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kurang dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.

Pasal 55

(1) Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah kualifikasi melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.

(2) Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi.

Pasal 56

(1) Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.

(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, Pokja Pemilihan melanjutkan proses prakualifikasi.

(3) Dalam hal sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments