Sunday, December 31, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiPelaksanaan Pascakualifikasi

Pelaksanaan Pascakualifikasi

Pelaksanaan Pascakualifikasi

(1) Pengumuman Tender/Seleksi paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat Pokja Pemilihan;

b. uraian singkat pekerjaan;

c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran;

d. persyaratan peserta;

e. jadwal pengunduhan Dokumen Pemilihan; dan

f. jadwal penyampaian dokumen penawaran.

(1) Pada pelaksanaan pascakualifikasi, penyampaian dokumen dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran.

(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.

(3) Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.

(4) Evaluasi kualifikasi dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga.

(5) Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang.

(6) Dalam hal calon pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lulus pembuktian kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan peringkat selanjutnya.

(7) Dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Tender dinyatakan gagal.

permenpupr 07/PRT/M/2019 – pasal 57 & pasal 58

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments