Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Adalah dokumen sertifikat yang harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Dokumen (Sertifikat Badan Usaha) ini merupakan sertifikat tanda bukti badan usaha tersebut atas Klasifikasi dan Kualifikasi atau Kemampuan kegiatan usahanya. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruski dikeluarkan oleh LPJK memlalui proses VVA (Verifikasi & Validasi Awal) Asosiasi Badan Usaha yang terakreditasi. Sertifikat Badan Usaha (SBU) juga menjadi salahsatu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Kualifikasi SBU
- K : K1,K2 & K3
- M: M1& M2
- B: B1 & B2
Dasar Hukum: Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 02 – Tahun 2017
Berikut Ceklis persyaratan urus SBU:
- SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Dan selanjutnya Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi
SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat. Pada umumnya Persyaratan di bawah ini adalah persyaratan SIUJK di wilayah seluruh Indonesia:
- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman / Pengadilan.
- Fotocopy KTP Direktur Utama.
- Fotocopy SBU yang diterbitkan LPJK.
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
- Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
- Denah dan foto kantor perusahan.
- Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
- Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
- Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy SKA/SKT.
Mau urus SBU & IUJK?
Hubungi Kami:
Hendri Putra Indonesia
081219262329
Baca juga:
Urus SKA, SKT, SBU, ISO, OHSAS, SMK3 & Training K3 Kemnaker
cepagram.com