Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan perolehan kursi DPR RI bagi partai politik peserta Pemilu 2019 paling lambat 12 Agustus 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan hal itu akan dilakukan lewat rapat pleno yang digelar paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pileg 2019.
“Masih menunggu putusan MK karena gugatan ke MK itu kan perselisihan hasil suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi,” kata Hasyim saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7).
Setelah putusan MK, KPU akan menetapkan perolehan suara pileg DPR RI setiap partai politik. Kemudian partai politik yang meraih suara minimal 4 persen dari total suara akan diikutkan dalam pembagian jatah kursi parlemen.
KPU menggunakan metode Sainte Lague untuk menentukan jumlah perolehan kursi para parpol di setiap daerah pemilihan (dapil).
Kursi pertama menjadi hak partai dengan perolehan suara terbanyak. Partai itu masih bisa mendapat kursi kedua dan seterusnya jika perolehan suara mereka masih di atas partai lainnya setelah dibagi angka tiga, lima, tujuh, dan seterusnya.
Hasyim berujar penetapan suara parpol, jatah kursi, dan nama caleg terpilih akan dilakukan dalam satu rapat pleno.
“Ya kalau untuk pleno, itu disatukan semua,” ucap dia.
MK akan menyelenggarakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg Pemilu 2019 pada 9 Juli hingga 9 Agustus 2019. Ada 260 perkara yang didaftarkan ke MK.
Semua perkara itu mempersoalkan selisih hasil pileg Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU tanggal 21 Mei 2019. Saat itu, KPU menetapkan hanya sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen.
Hasil perolehan suara Partai:
- PDIP dengan 27.053.961 atau 19,33 persen suara,
- Partai Gerindra 17.594.839 atau 12,57 persen suara, dan
- Partai Golkar 17.229.789 atau 12,31 persen suara sah.
- PKB dengan perolehan 13.570.097 suara (9,69 persen),
- Partai Nasdem 12.661.792 suara (9,05 persen),
- PKS 11.493.663 suara (8,21 persen),
- Partai Demokrat dengan 10.876.507 suara (7,77 persen),
- PAN dengan 9.572.623 suara (6,84 persen), dan
- PPP dengan 6.323.147 suara (4,52 persen).
sumber: cnnindonesia.com