Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiIni Poin Penting Kerja Sama LPJK Nasional dan Ditjen Dukcapil

Ini Poin Penting Kerja Sama LPJK Nasional dan Ditjen Dukcapil

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional kembali melebarkan sayap kerjasamanya dengan salah satu institusi pemerintah.

Setelah belum lama ini menandatangani kerja sama dengan Tukang.com dan Politeknik Negeri Jakarta, hari ini, Senin, (15/7/2019) LPJKN menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) di Gedung auditorium Kementerian PUPR.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya, yakni penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PUPR dan Kemendagri yang digelar pada 25 Januari 2019.

Kali ini lingkup perjanjian antara LPJKN dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri ini akan berfokus pada fungsi dan peran sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam penerbitan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat tenaga ahli (SKA), dan sertifikat tenaga kerja (SKT) melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIP), data kependudukan, dan KTP elektronik.

Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Sertifikat diterbitkan oleh lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi.

Sementara itu, Ketua LPJK Nasional Ruslan Rivai menyambut positif terobosan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.

Dia menilai bahwa kerja sama dengan Kemendagri ini sangat sejalan dengan inovasi penerapan sertifikat digital yang sedang dipacu oleh LPJK.

“Saya kira kerja sama dengan Kemendagri ini sangat sejalan dengan target LPJK dan Kementerian PUPR yang akan mengejar sertifikasi 512.000 tenaga kerja bersertifikat pada tahun 2019 ini dan penerapan sertifikat dalam dokumen elektronik yang diterbitkan melalui SIKI [sistem informasi Konstruksi Indonesia] LPJK Nasional” ujarnya di Kementerian PUPR, Senin (15/7/2019).

Ruslan menambahkan bahwa dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kementerian PUPR dan LPJKN, permasalahan dalam proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta uji sertifikasi atau pelatihan dapat diminimalisasi.

Dirjen Dukcapil Kemedagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa pihaknya akan berkomitmen menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data hasil sinkronisasi dari LPJKN dan Kementerian PUPR.

Selanjutnya, menurut Zudan, pihaknya juga akan menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh LPJKN, termasuk penyediaan kartu secure access module yang akan dipersonalisasi secara khusus dan akan diaktivasi oleh LPJKN.

“Tidak hanya itu, kami, Kemendagri juga akan aktif melakukan sosialisasi mengenai pemanfaatan KTP elektronik ini ke seluruh media cetak dan elektronik. Hal ini penting agar komitmen kerja sama seperti hari ini bisa diterima secara luas oleh publik,” kata Zudan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments