Friday, June 21, 2024
Google search engine
HomeAsuransiK4 Konstruksi - UU Jasa Konstruksi No. 02/2017

K4 Konstruksi – UU Jasa Konstruksi No. 02/2017

KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI

K4 Konstruksi

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan

Pasal 59

  1. Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
  2. Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
    a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
    b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
    c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/ atau pembangunan kembali;
    d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
    e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
  3. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    a. standar mutu bahan;
    b. standar mutu peralatan;
    c. standar keselamatan dan kesehatan kerja;
    d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
    f. standar operasi dan pemeliharaan;
    g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
  5. Dalam menyuusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.

Kegagalan Bangunan

Pasal 60

  1. Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59,
    Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
  2. Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penilai ahli.
  3. Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.
  4. Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan Bangunan.

Penilai Ahli

Pasal 61

  1. Penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) harus:
    a. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan;
    b. memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana, dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan; dan
    c. terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
  2. Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain:
    a. menetapkan tingkat kepatuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
    b. menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan;
    c. menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan;
    d. menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan;
    e. melaporkan hasil penilaiannya kepada Menteri dan instansi yang mengeluarkan izin membangun, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung- sejak tanggal pelaksanaan tugas; dan
    f. memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.

Pasal 62

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) penilai ahli dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait.
  2. Penilai ahli sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) wajib bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.

Pasal 63

Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilai ahli dan penilaian Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.

Jangka Waktu dan Pertanggungiawaban Kegagalan Bangunan

Pasal 65

  1. Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
  2. Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
  3. Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  4. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

  1. Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjatinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan terjadinya Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 67

  1. Penyedia Jasa dan/atau pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur daram Peraturan pemerintah.

________________________________________________________________________

salinan ini telah diperiksa dan dinyatakan benar isinya sesuai dengan yang tercantum di UU Jasa Konstruksi No. 02 – Tahun 2019 oleh: Team Riset & Analisis cepagram.

 

FUSE Hutama Karya – Pelatihan Asuransi Professional Indemnity for Architects and Engineers | Rabu, 10 Juni 2020 – 09:00 – 12:00 | GOOGLE MEET – CEPAGRAM

 

Defective design – Contractors All Risks or Professional Indemnity – CEPAGRAM

 

Professional Indemnity Insurance untuk Arsitek dan Insinyur – CEPAGRAM

 

WDA Online Training | Bedah Polis Asuransi IAR/PAR – Industrial All Risks/Property All Risks Munich RE 2017 | Rabu, 24 Maret 2021 | 09:00 s/d 12:00 | Sesuai POJK No. 44/2020 – CEPAGRAM

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments