KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Kepada yang terhormat:
1. Para Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
2. Para Gubernur di seluruh Indonesia;
3. Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
4. Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional;
5. Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi di seluruh Indonesia;
6. Para Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi;
7. Para Ketua Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi.
SURAT EDARAN Nomor: 06/SE/M/2019
TENTANG SERTIFIKAT BADAN USAHA, SERTIFIKAT KEAHLIAN, DAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
A. UMUM
Dalam rangka penerapan tertib administrasi penerbitan sertifikat dan pengamanan sertifikat terhadap pemalsuan, serta dalam rangka efektif dan efisien penerbitan sertifikat, maka diperlukan pemberlakuan sistem pengamanan sertifikat dalam bentuk elektronik. Penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang digunakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat dalam bentuk elektronik memiliki fungsi yang sama dengan sertifikat dalam bentuk fisik sesuai peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan perubahan bentuk dan proses penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik sebagaimana tersebut di atas perlu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan dalam Bentuk Elektronik.
B. DASAR PEMBENTUKAN
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348).
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) dalam bentuk elektronik dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi serta pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi. Surat Edaran ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi penerbitan dan pemanfaatan SBU, SKA, dan SKTK.
D. RUANG LINGKUP
Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. Proses penerbitan dan penyampaian sertifikat dalam bentuk elektronik;
2. Konversi sertifikat fisik menjadi sertifikat dalam bentuk elektronik; dan
3. Persyaratan dan bentuk sertifikat dalam bentuk elektronik.
E. PROSES PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK
1. Proses penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Proses dan bagan alir penerbitan dan penyampaian sertifikat dalam bentuk elektronik secara rinci tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
F. KONVERSI SERTIFIKAT FISIK MENJADI SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK
1. SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk fisik yang menggunakan QR Code yang lama dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
2. SBU, SKA, dan SKTK yang masih dalam proses sebelum diberlakukannya Surat Edaran ini diterbitkan sertifikat dalam bentuk fisik yang menggunakan QR Code yang lama sesuai peraturan perundang-undangan.
3. QR Code yang lama sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diverifikasi dengan cara ke website www.lpjk.net dengan aplikasi QR Code Reader umum.
4. SBU, SKA, dan SKTK yang diajukan permohonannya sejak Surat Edaran ini berlaku akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dengan menggunakan QR Code khusus.
5. QR Code khusus sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi “LPJK Certificate Scanner” yang tersedia dalam platform iOS dan Android.
6. Proses penggantian SBU, SKA, dan SKTK sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 harus dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
7. Tata cara dan bagan alir konversi secara rinci tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.
8. Bentuk SBU, SKA, dan SKTK yang dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
G. PERSYARATAN DAN BENTUK SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK
1. Persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk badan usaha meliputi:
a. Mengisi data badan usaha;
b. Pindaian NPWP Badan Usaha;
c. Pindaian KTP penanggung jawab badan usaha (PJBU);
d. Pindaian surat penyataan penanggung jawab badan usaha (PJBU); dan
e. satu surat elektronik (e-mail) yang valid untuk setiap satu identitas.
2. Persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk tenaga kerja konstruksi meliputi:
a. Mengisi data pribadi;
b. Pindaian NPWP pemohon bagi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dan teknisi/analis;
c. Pindaian KTP pemohon;
d. Swafoto pemohon saat pendaftaran; dan
e. satu surat elektronik (e-mail) dan satu nomor telepon seluler yang valid untuk setiap satu identitas.
3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2, untuk permohonan konversi sertifikat ke dalam bentuk elektronik menyertakan pindaian SBU untuk badan usaha dan pindaian SKA/SKTK untuk tenaga kerja konstruksi.
4. Jika memiliki Klasifikasi SBU lebih dari satu, maka harus input dan upload pindaian sertifikat setiap Klasifikasi yang dimiliki
5. Jika memiliki Subbidang SKA atau SKT lebih dari satu, maka harus input dan upload pindaian sertifikat setiap Subbidang yang dimiliki.
6. Sertifikat dalam bentuk elektronik dapat dicetak.
7. Bentuk SBU, SKA, dan SKTK yang menggunakan QR Code khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Tembusan disampaikan kepada Yth:
Para Pejabat Tinggi Madya di Kementerian PUPR.