Kaderismanto
Adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akrab dipanggil Kade atau Bang Kade. Dilahirkan 41 tahun silam di sebuah desa Batu Panjang – Bengkalis tepatnya pada 12-10-1978.
Sosok pribadi berkarakter, tegas dan lugas dengan semangat juang tinggi untuk dapat berbuat keadilan dan kemakmuran masyarakat kampung halamannya. Untuk itu Bang Kade menambatkan hati dan jiwanya ke Banteng Moncong Putih, simbol kebangkitan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang didirikan salah satu anak Proklamator Bung Karno, Megawati Soekarnoputri.
Terinspirasi semangat juang sang proklamator Bung Karno, Kaderismanto juga berkomitmen untuk terus berjuang lewat PDIP sebagai kendaraan politik yang diyakininya. Kekaguman pada sosok Bung Karno, tokoh revolusioner, proklamator dan presiden pertama Indonesia ini diimplementasikan lewat perjuangan di jalur politik praktis, dengan mengedepankan prilaku politik yang Honesty, Integrity & Courtesy.
Meski sempat gagal di Pemilu Legislatif 2004 dan 2009, namun tidak membuatnya kecil hati atau bahkan patah arang. Malah justru sebaliknya, Kaderismanto berkeyakinan kuat suatu hari nanti akan mampu meraih kursi parlemen. Bermodal semangat juang tinggi pantang menyerah itulah akhirnya membuahkan hasil. Pada pencalonan ketiga, Pemilu Legislatif 2014 dari daerah pemilihan Kecamatan Mandau A, Bang Kade terpilih sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019.
Tidak hanya sampai di situ, Kaderismanto dipercaya partainya menjadi salah satu nahkoda atau unsur pimpinan di DPRD Bengkalis. Sebuah jabatan strategis dan prestise sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis akhirnya diraih oleh Kaderismanto. Setelah menapakkan kaki di lembaga legislatif, ia masih memendam cita-citanya yang panjang sejak bergabung dengan PDIP pada tahun 1999 lalu, yaitu berjuang untuk kepentingan masyarakat yang tertindas dan termarjinalkan, selaras dengan ajaran Bung Karno.
Terganjal UU
Semangat perjuangan Bung Karno yang diusungnya, masih menemui jalan buntu di DPRD. Hal itu tidak lain karena aturan main serta perangkat perundang-undangan yang justru memangkas kewenangan para wakil rakyat saat ini. Peran DPRD sebagai salah satu unsur pemerintahan di daerah disayat secara perlahan, yang membuat para wakil rakyat hanya bisa menjadi pengawas dan penonton dari jalannya roda pemerintahan yang sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
” Dalam konteks perjuangan Bung Karno, ada ajaran marhaenisme. Yaitu tentang rakyat kecil yang tertindas, harus diperjuangkan nasibnya. Alat perjuangan itu melalui kelembagaan resmi di pemerintahan, dimana saya duduk sebagai bagian dari wakil rakyat. Tapi kita sendiri merasa tidak memiliki kewenangan penuh dalam bentuk partisipatif menjalankan amanah tersebut karena masih terganjal undang-undang dan produk hukum lainnya,” ujar Bang Kade ketika bersilaturahmi di kantor redaksi cepagram jalan Pluit Raya Kavling 12 – Penjaringan Jakarta.
Kaderismanto mencotohkan, sebelum Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kepala Daerah boleh ditolak atau diterima DPRD. Tapi sejalan dengan hasil revisi UU tersebut, DPRD tidak bisa menolak yang namanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, hanya sekedar memberi catatan saja.
Kemudian sambung Kaderismanto yang berdomisili di Duri ini, dalam hal budgetting, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa dijalankan eksekutif tanpa harus melalui pengesahan DPRD atau disebut dengan istilah APBD Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti yang pernah terjadi pada Kabupaten Bengkalis tahun 2014.
“Secara kelembagaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD, dipangkas pelan-pelan dengan terbitnya berbagai peraturan oleh Pemerintah Pusat. Tapi hal tersebut jangan membuat kita patah semangat, terus berjuang untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, meski di tengah dinamika politik yang terus bergulir mulai dari pusat sampai ke daerah,” pesan pria kelahiran Batu Panjang, Kecamatan Rupat ini.
Rakyat di Posisi Lemah
Persoalan lain yang menjadi kerisauan pemuja Bung Karno ini adalah proses pembangunan yang bergulir sejak otonomi daerah (Otda) tahun 2001, belum menjadikan rakyat dalam posisi yang kuat secara ekonomi dan kesempatan. Hal itu tidak terlepas dari manajerial pemerintahan yang ada di dalam pengelolaan pembangunan maupun keuangan daerah. Pihak eksekutif selaku eksekutor pelaksana kegiatan pembangunan khususnya di Bengkalis, masih lemah dalam menjabarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Disentil Kaderismanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkalis sudah terbiasa dengan pola kerja santai, tidak mau banyak kerja, malah lebih suka berjalan keluar daerah dengan judul perjalanan dinas atau nongkrong di kedai kopi pada jam kerja. Pihak eksekutif di matanya harus cerdas menggali potensi daerah yang mendatangkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, tentu saja dengan mensinergikan semua potensi ekonomi lokal yang ada.
Ia juga menilai sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM), sektor perkebunan rakyat, perikanan dan pertanian masih belum tergali dengan baik. Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah membuat pelaku usaha UMKM bergerak stagnan di Kabupaten Bengkalis. Anehnya lagi, setiap bantuan yang disalurkan Pemerintah Daerah hilang tak berbekas akibat tiadak adanya pembinaan dan pengawasan atau salah sasaran.
“Kita melihat sejak beberapa tahun belakangan, bantuan yang disalurkan Pemerintah Bengkalis di berbagai sektor, mayoritas tidak ada bekasnya sekarang ini. Bantuan itu selain tidak ada bimbingan dan pengawasan kepada si penerima, juga diduga tidak tepat sasaran. Sektor riil dan usaha kecil harus digenjot sebagai pondasi ekonomi rakyat yang sesungguhnya, karena Bengkalis tidak bisa selamanya bergantung terus kepada dana bagi hasil dari sektor migas, harus ada inovasi dan terobosan,” saran Kaderismanto.
Ancaman Abrasi Kabupaten Bengkalis
Sebagai putra daerah Bengkalis, pria yang biasa disapa Kade ini juga menuturkan kerisauannya pada ancaman abrasi di Pulau Rupat, tanah kelahirannya. Bencana abrasi yang datang sudah merusak lahan warga dan berimbas pada perekonomian. Ia menyarankan, supaya dibuat pola terpadu mencegah abrasi selain turap pemecah gelombang, yaitu dengan budidaya pohon mangrove di sepanjang pantai, karena biayanya yang relatif lebih murah dibanding turap.
Penanganan abrasi di Rupat maupun Kecamatan Bantan, selain menggunakan sharing program dan sharing budget dengan pemerintah di atasnya, juga bisa efektif dengan pola budidaya pohon mangrove secara berkesinambungan. Untuk melaksanakan pola budidaya pohon mangrove tentu harus melibatkan kelompok masyarakat, dengan tidak mengesampingkan peran Pemerintah Daerah karena mereka tetap menjadi leading sector semua program yang digulirkan di Kabupaten Bengkalis.
Kade juga menuturkan tentang kekhawatirannya terhadap hak-hak masyarakat atas penguasaan dan pengelolaan lahan. Masalah itu bermuara kepada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang tak kunjung selesai. Ditemukan sejumlah hak-hak masyarakat atau lahan yang sudah dikelola masyarakat selama ini, ternyata masuk dalam hutan lindung atau hutan produksi terbatas (HPT). Juga lahan-lahan perusahaan pengelola hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit.
“Ada beberapa kasuistis yang saya temukan di lapangan menyangkut masalah kepemilikan lahan, terutama yang digarap dan dihuni masyarakat, merupakan kawasan hutan lindung atau HPT. Sama juga halnya dengan lahan yang digarap perusahaan perkebunan dan HTI, juga kawasan terlarang untuk dieksplorasi. Itu banyak terjadi di Kabupaten Bengkalis, termasuk tumpang tindih kepemilikan,” ujar Kade tentang masalah lahan yang sering menuai konflik di tengah masyarakat.
Dicontohkannya, sejumlah desa di Kecamatan Mandau dan Pinggir, dimana di desa tersebut sudah dihuni masyarakat selama tahunan serta adanya areal perkebunan, tapi kawasannya dalam RTRW merupakan kawasan HPT. Ada lagi tanah ulayat masyarakat di Kecamatan Pinggir digarap perusahaan perkebunan dan HTI mencapai ribuan hektar. Sehingga persoalan tersebut harus didudukkan kembali, dan di situlah peran strategis pemerintah dituntut untuk menyelesaikannya secara adil.
“Sejalan negara ini didirikan, semua kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia adalah milik rakyat, dikelola untuk kemakmuran bersama. Kenapa masih ada rakyat yang digusur dari tanah yang dihuninya, ketika di satu sisi para pengambil kebijakan di negeri ini dengan mudahnya memberikan lahan seluas-luasnya kepada pemodal besar atau orang asing dengan dalih investasi. Seharusnya konsep land reform atau tanah untuk rakyat diprioritaskan terlebih dahulu,” tutup Kade seraya menyebut pesan Bung Karno yang tak terlaksana sampai 74 tahun Republik ini Merdeka.
Nama lengkap: Kaderismanto
Tempat dan Tanggal Lahir: Batu Panjang, 12-10-1978
Agama: Islam
Status Perkawinan: Kawin
Nama Istri: Mila Fitria
Jumlah anak: 3 Anak
Riwayat Pendidikan :
- SDN 01 Batu Panjang, Rupat (1990)
- MTsN Kota Bengkalis (1993)
- MAN Kota Dumai (1996)
- Mahasiswa Fakultas Hukum – Universitas Lancang Kuning Riau
Riwayat Organisasi :
- Ketua PAC PDIP Rupat (2000 – 2004)
- Ketua DPC PDIP Kabupaten Bengkalis (2004 – 2018)
- Ketua DPD PDIP Provinsi Riau (2018 – 2019)
- Sekretaris DPD PDIP Provinsi Riau (2019 – Saat ini)
Riwayat Pekerjaan :
- Wakil Ketua DPRD Bengkalis (2014 – 2019)