Saturday, June 22, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiJasa KonstruksiKomitmen dan Peran LPJK dalam Mendukung Program Pembangunan Infrastruktur PUPR 2020 -2024

Komitmen dan Peran LPJK dalam Mendukung Program Pembangunan Infrastruktur PUPR 2020 -2024

Ruslan Rivai sebagai Ketua LPJK Nasional menyampaikan komitmen LPJK dalam perannya mendukung Pembangunan Infrastruktur Tahun 2020 – 2024 PUPR dan tugas pokok LPJK seperti yang di amanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 02 Tahun 2017.

Seperti yang diberitakan melalui laman resmi LPJK, kemarin 4/9/2019. Paparan disampaikan oleh Ruslan Rivai dalam sambutannya di acara Kegiatan Workshop Pembinaan Rantai Pasok Material Dan Peralatan Konstruksi di Kementerian PUPR Yang Bertemakan

“Strategi Peningkatan Kinerja Rantai Pasok Industri Konstruksi yang Dinamis Dalam Mendukung Visi dan Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Tahun 2020-2024”

di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Pada kesempatan ini Ruslan Rivai selaku Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional memaparkan tentang peran LPJK dalam mendukung pembangunan Infrastruktur 2020-2024.

Dalam paparannya, Ruslan menjelaskan bahwa tugas LPJK sesuai UU Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Pasal 33 dan Ketentuan Peralihan UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 Pasal 103 dinyatakan bahwa Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Kemudian sesuai mandat UU NO. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Terkait Tenaga Kerja Konstruksi disebutkan bahwa :

  • Pasal 70 Ayat 1 “Setiap Tenaga Kerja yang berkerja di Bidang Jasa Konstruksiwajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja”.
  • Pasal 70 Ayat 2 “Setiap Pengguna Jasadan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki  Sertifikat Kompetensi Kerja”.
  • Pasal 99 Ayat 2 “Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksitidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja”.

Dan dijelaskan bahwa kondisi pelaku usaha jasa konstruksi Indonesia berdasarkan laporan LPJK Nasional Per 31 Agustus 2019 sebagai berikut :

  • Jumlah badan usaha Nasional 137.884, jumlah PMA 242, jumlah badan usaha asing 254, jadi total 138.380, dengan ratio kontraktor umum (96%) dan Spesialis (4%).
  • Total jumlah tenaga terampil Indonesia 487.532 yang umumnya di bidang sipil (44%) dan arsitektur (34%) sedangkan jumlah tenaga tenaga AhliIndonesia 188,001 yang umumnya di bidang Sipil (51%) dan Manajemen Pelaksanaan (21%).

Dalam hal ini peran LPJK dalam mendukung pembangunan infrastruktur 2020-2024 dinyatakan bahwa LPJK berkomitmen mendukung Kementerian PUPR dalam menyelesaikan implementasi UUJK No 2/2017 salah satunya adalah mewujudkan E-Sertifikat sesuai amanat Surat Edaran Menteri PUPR No. 06/SE/M/2019 tentang Penerapan Sertifikat Digital untuk SBU/SKA/SKT dengan semangat LPJK Go Digital.

Tujuan Digitalisasi Sertifikat adalah :

  • Menghindari Pemalsuan
  • Ramah Lingkungan
  • Lebih praktis untuk digunakan
  • Tidak membutuhkan autentikasi dan Legalisir ulang

Dikutip dari pernyataan Presiden Jokowi bahwa “Fondasi-fondasi untuk meningkatkan daya saing  bangsa itu kuncinya ada di Sumber Daya Manusia”, untuk itu dalam upaya pencapaian tenaga kerja konstruksi dalam kerangka pembangunan infrastruktur diantaranya :

  • Percepatan Uji Kompetensi untuk seluruh Tenaga Kerja Konstruksi (PUPR, Provinsi, Kab/Kota).
  • Berorientasi pada kebutuhan industri jasa konstruksi.
  • Berbasis standar kompetensi kerja.
  • Merupakan tanggung jawab bersama dunia usaha, pemerintah dan masyarakat.

Dalam kesempatan ini beliau mencontohkan Implementasi Rantai Pasok Kontraktor yaitu :

  • Kontraktor melibatkan perusahaan lain selaku pemasok dalam bentuk kerjasama, baik perusahaan lokal, nasional maupun Internasional.
  • Disamping itu juga ada beberapa perusahaan besar telah membangun sistem rantai pasok sendiri

Diakhir paparannya Ruslan Rivai menyimpulkan bahwa :

– Rantai Pasok merupakan salah satu rujukan pengembangan jasa KonstruksiNasional

– Strategi Pengembangan Kapasitas, Kapabilitas dan Kompetensi BU dan TK Konstruksi        harus selaras dengan Kebijakan Rantai Pasok Konstruksi Nasional.

– Pemerintah sedang menyusun peraturan turunan UUJK terkait rantai pasok

– BUJK dan TK harus menyiapkan diri menghadapi perubahan peraturan

– BUJK dan TK harus meningkatkan kompetensi dalam menghadapi tantangan global

– Perlunya kolaborasi dari berbagai stakeholder kontruksi

editor: cak Lea

cepagram.com – the only one in the world of CEPA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments