Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) baru No 229 tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang ditandatangan 27 Agustus 2019. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.
Hal ini seperti diberitakan cnbcindonesia sebagai berikut:
- Bidang konstruksi misalnya, pada Permenaker yang baru terdapat 181 posisi yang dibolehkan untuk jabatan pekerja asing, padahal pada Permenaker No KEP 247/MEN/X/2011, yang mengatur soal jabatan pekerja asing di bidang konstruksi jumlah jabatan yang dibolehkan hanya 68 jenis jabatan.
- Sektor pendidikan ada 143 jenis jabatan yang diatur pada Permenaker 229, sedangkan pada Permenaker No 462 tahun 2012, yang mengatur jabatan di sektor pendidikan hanya memuat daftar 77 jabatan untuk pekerja asing di sektor pendidikan.
Lebih lengkap baca di sini: Duh, Jabatan yang Boleh Diduduki Pekerja Asing Makin Banyak
Buruh Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Tolak Kepmen Soal Tenaga Kerja Asing, Buruh Demo di Gedung DPRD Jabar
Hal lain yang disuarakan yakni penghapusan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Asing. Sebab, dalam aturan itu ternyata menyertakan tenaga kerja asing sebagai ahli jahit hingga ahli potong. Padahal pekerjaan ini sebenarnya masih bisa dilakukan oleh pekerja dalam negeri.
“Adanya tenaga kerja asing justru akan mempersulit tenaga kerja dari Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan,” ujarnya. – jabar.idntimes.com
Berikut Keputusan Menteri Ketenagaan RI, No 228 tahun 2019:
Kepmen Ketenagakerjaan RI No. 228 Tahun 2019 – Tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing
Bagaimana pendapat anda para tenaga kerja Indonesia?
- Setujua saja, alasan: …..
- Tidak setuju, alasan: …..
pendapat anda bisa ditulis dengan akses melalui akun fb anda seperti di bawah ini,