Friday, March 29, 2024
Google search engine
HomeHukumPro Kontra Revisi UU KPK

Pro Kontra Revisi UU KPK

Abraham Samad:

Abraham Samad mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR RI mengancam agenda pemberantasan korupsi. Menurut Abraham Samad, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum, berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan di bawah Presiden.

Poin yang dikhawatirkan oleh Samad adalah pasal mengenai penyelidik dan penyidik. Dalam draft revisi UU tersebut menyebutkan bahwa penyidik maupun penyelidik KPK harus berasal dari Kepolisian, Kejaksaan ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah. Dengan demikian, apa yang dilakukan KPK selama ini yaitu merekrut, mengangkat dan mensahkan penyelidik dan penyidik internalnya, termasuk yang telah memeriksa kasus-kasus korupsi dan selesai memeriksa kasus itu, dianggap tidak sah.

“Konsekuensinya kalau revisi UU KPK disetujui, semua koruptor yang tengah menjalani hukuman harus dikeluarkan dari tahanan pada saat itu juga. Karena (penyidiknya) dianggap tidak sah,” kata Samad di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019). … Baca lengkapnya di sini: Ini Kekhawatiran Abraham Samad Bila Revisi UU KPK Dibahas DPR-Pemerintah

Masalah penyadapan akan dibatasi dalam revisi UU KPK

Nawawi Pomolango:

“Saya setuju penyadapan harus dilakukan sedemikian rupa. Harus hati-hati apa yang mau disadap,” ujar Nawawi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Lili Pintauli Siregar:

“Bukan soal begitu, tetapi ini dilihat. [Penyadapan] teknis, teknis banget. Bagi saya, itu [penyadapan harus izin Dewas] tidak pas, bukan tidak setuju, tidak pas,” kata Lili setelah fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Baca lengkapnya di sini: Di Balik Ngototnya DPR Perketat Penyadapan Melalui Revisi UU KPK

Djarot Saiful: KPK Mau Diperkuat Kok Malah Ada Pro-Kontra?

Agus Rahardjo: “Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati.”

Ketua KPK Agus Rahardjo - tempo.co
Ketua KPK Agus Rahardjo – tempo.co

Novel: Pak Jokowi, Jangan Biarkan Koruptor Bahagia dan Berutang Budi

5 Tanggapan Jokowi Terkait UU Revisi KPK

“KPK harus tetap memegang sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK harus didukung dengan kekuatan memadai. KPK harus lebih kuat dari lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” ujar Jokowi.

Mahfud Md Tanggapi Kondisi KPK: Rakyat Gelisah, Tolong Selesaikan

Tolak Revisi UU KPK, Alissa Wahid: KPK Lemah Negara Dijarah

Agus Rahardjo dkk Serahkan KPK ke Presiden Jokowi

Terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru berbuntut panjang. Dua pejabat KPK memilih mundur, yaitu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Penasihat KPK Tsani Annafari.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (13/9/2019), tiga dari lima pimpinan KPK kemudian menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan di teras gedung KPK, sehari setelah terpilihnya lima komisioner antirasuah yang baru.

Pemicu mundurnya pimpinan KPK ini juga tak lain karena revisi UU KPK. Dalam pernyataan sikapnya, Agus menyatakan pihaknya prihatin dengan kondisi pemberantasan korupsi yang saat ini dia anggap mencemaskan.

Agus Rahardjo: KPK Dikepung dari Berbagai Sisi

UU KPK Bersalin Rupa, Bakal Digugat ke MK dan Dibawa ke Lembaga Dunia

 

editor: lea

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments