Astaghfirullah! Setelah Andi Malarangeng, Menpora Imam Nahrawi jugaTerjerat Kasus Korupsi KPK
Masih terbayang di ingatan kita kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang. Kasus itu yang menjerat Andi Mallarangeng, Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2014) dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemarin (18/9/2019) KPK kembali menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka ini seperti yang diberitakan oleh cnnindonesia.com kemarin. Berikut berita lengkapnya:

Sebelumnya, sejumlah pejabat Kemenpora telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (12/9).
Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga Kemenpora Mulyana divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dipenjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Penetapan Imam sebagai tersangka menambah daftar Menpora yang masuk dalam jeratan KPK. Sebelum Imam, mantan Menpora RI Andi Mallarangeng juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2012.
Andi sendiri menjalani tiga kali pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andi baru bisa ditahan KPK pada 17 Oktober 2013, usai menjalani pemeriksaan ketiga selama kurang lebih enam jam.
Pada 18 Juli 2014, saudara kandung Choel Mallarangeng itu kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 10 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Andi dianggap membiarkan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram melampaui wewenang menteri dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang atau jasa di atas Rp50 miliar.
Wafid sendiri sudah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada April 2012. (jal/har)
Semoga Menpora kedepan tidak lagi terjerat kasus korupsi …
Baca juga ini:
Jadi Tersangka KPK, Menpora: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan
Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?
Menpora Konsultasi ke Jokowi soal Nasib Jabatan Usai Jadi Tersangka KPK
Editor: lea
Catatan:
Sepanjang 2014 – 2019, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 105 kasus korupsi yg melibatkan pejabat tinggi daerah di 22 provinsi. Dari 105 kasus itu, 90 diantaranya libatkan bupati atau wali kota, dan 15 kasus lainnya libatkan gubernur.
Sumber : tribunnews