Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeHukumPendidikan - PelatihanPendidikan dan Ujian Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch-35 - DPW...

Pendidikan dan Ujian Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch-35 – DPW APPI Lampung

Pendidikan dan Ujian Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Batch-35

Bukit Randu Hotel, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, 23 s/d 25 September 2019

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPW APPI) Provinsi Lampung Periode 2018 – 2023 bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) di Bukit Randu Hotel, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. PAHKP ini adalah PAHKP Batch-36 yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 23 s/d 25 September 2019.

Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) kepada para peserta dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan tersebut juga di dukung oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).

Selama 3 (tiga) hari kegiatan para peserta akan diberikan pembekalan mengenai anatomi kontrak pengadaan baik secara teori maupun praktik oleh para narasumber tingkat nasional seperti Drs. H. Edi Usman, S.T.,M.T. (Ahli Pengadaan dan Praktisi Kontrak), Prof. Faisal Santiago, S.H.,M.M. (Akademisi dan Ahli Hukum Kontrak), Maulizar, S.H.,M.H. (Praktisi Hukum Kontrak Pengadaan Nasional), Tubagus Rifaat (Ketua LPJK daerah Lampung) dan Sabela Gayo, Ph.D (Pengacara Pengadaan/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Nasional/Ketua Umum DPN APPI/Ketua Umum DPP PERKAHPI).

SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb[1]
[1]Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) Periode 2016-2021, http://dpnappi.org, President International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) dan Advokat Senior di Kantor Hukum Sabela Gayo & Partners (SGP) di Jakarta, www.lawfirmsabelagayo.com

Kegiatan PAHKP Batch-35 ini di ikuti oleh 16 (enam belas) orang peserta yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera dan Pulau Jawa antara lain dari Banten, Riau, Jambi dan daerah Lampung sendiri,

Sabela

Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi baik pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan itu sendiri.

Para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak (contract disputes) yang berakibat pada terlambatnya/gagalnya pelaksanaan pekerjaan.

Bahkan, para Penyedia Barang/Jasa juga sudah sepatutnya di dampingi oleh Ahli Hukum Kontrak Pengadaan sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak pengadaan. Pendampingan tersebut sepatutnya diberikan oleh Ahli Hukum Kontrak yang bersertifikat dan terstandarisasi oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia maka ada kewajiban bagi Pemberi Kerja (Pemerintah) dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan rapat persiapan Kontrak.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menyebutkan bahwa

“PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.”

Dengan adanya ketentuan tersebut maka proses penandatanganan Kontrak wajib melalui tahapan rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Tanpa melalui proses tersebut maka penandatanganan Kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia cacat administrasi.

Rapat persiapan penandatanganan Kontrak tidak hanya berlaku bagi Kontrak Jasa Konstruksi dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar) namun berlaku untuk semua paket Jasa Konstruksi berapa pun nilai Kontraknya. Dengan adanya aturan tesebut maka kebutuhan terhadap Ahli Hukum Kontrak Pengadaan bersertifikat akan semakin tinggi di masa-masa yang akan datang.

Keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan telah tegas dinyatakan dalam pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build). Menegaskan :

“Kontrak pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak”.

Selain itu juga diatur dalam Pasal 94 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, menyebutkan “Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi”.

Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beberapa potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti penggunaan jenis kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pemutusan/penghentian kontrak, perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, pekerjaan tambah dan Contract Change Order (CCO), lingkup pekerjaan dan daftar hitam. Semua potensi permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut harus benar-benar dapat diidentifikasi sedini mungkin dan dicarikan solusi yang terbaik oleh para Ahli Hukum Kontrak Pengadaan.

Para peserta Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan akan mengikuti Ujian Sertifikasi sebagai Ahli Hukum Kontrak Pengadaan pada hari ketiga pendidikan yaitu Rabu, 25 September 2019. Bagi peserta yang lulus akan diberikan gelar Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE). Kualifikasi tersebut diakui oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).

Semoga Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Batch – 36 yang telah diselenggarakan di Bukit Randu Hotel, Kota Bandar Lampung ini dapat berkontribusi bagi tersedianya Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bersertifikat di Provinsi Lampung sekaligus juga untuk mendorong terwujudnya sistem pengendalian kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akuntabel, profesional, berkeadilan dan berintegritas.

Baca juga ini:

Sabela Gayo Minta Dukungan Ketua KPK Terpilih atas Perda tentang Pengadaan Barang/Jasa Daerah

contributor: DPW APPI
editor: lea

cepagram.com – the only one in the world of CEPA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments