Friday, April 19, 2024
Google search engine
HomeHukumKasusBupati Bengkalis Amril Mukminin Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Multiyears Pembangunan Jalan...

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Multiyears Pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sebagai Tersangka Dipanggil KPK

KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Amril Bupati Bengkalis sebagai tersangka diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek “multiyears” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis. Seperti yang cepagram.com kutip dari bisnis.com pagi ini 24/10/2019.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek ‘multiyears’ pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

KPK juga memanggil Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek “multiyears” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp. 105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp. 60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek “multiyears” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Baca juga ini:

5 Eks Anggota DPRD Bengkalis Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek

Susunan Lengkap Kabinet Indonesia Maju 2019 – 2024 & Latarbelakangnya

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments