Friday, March 29, 2024
Google search engine
HomeHukumPendidikan - PelatihanOmnibus Law Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dibahas di Bali International Procurement

Omnibus Law Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dibahas di Bali International Procurement

SYMPOSIUM 2019

Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerja sama dengan Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) dan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) telah menyelenggarakan kegiatan Bali International Procurement Symposium di Denpasar Bali. Simposium tersebut dilaksanakan salaam 2 (dua) hari mulai dari hari Senin s/d Selasa, 9 – 10 Desember 2019 di Quest Hotel, Denpasar, Bali.

sabela-bali-2

Kegiatan tersebut di ikuti oleh sejumlah pemakalah (papers presenters) dari berbagai daerah di seluruh Indonesia khususnya yang berasal dari Pengurus DPN dan DPW APPI. Kegiatan tersebut merupakan event tahunan yang akan secara rutin dilaksanakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bersama dengan APPI dan PERKAHPI. Pada kesempatan tersebut SABELA GAYO, Ph.D selaku Ketua Umum DPN APPI dan DPP PERKAHPI menyampaikan materi tentang Omnibus Law sektor Pengadaan Barang/Jasa Indonesia. Omnibus Law merupakan salah satu upaya hukum yang akan diambil oleh Pemerintah. Upaya tersebut akhir-akhir ini mengemuka ke permukaan setelah Presiden Joko Widodo menyampaikannya di berbagai pertemuan resmi bahwa Indonesia memerlukan penyederhanaan regulasi dalam rangka menarik investor ke Indonesia.

Ide Presiden Joko Widodo tersebut juga disambut oleh Sabela Gayo, Ph.D yang mengusulkan adanya penyederhanaan sekaligus penyeragaman dan penyatuan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selama ini ada beberapa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menerbitkan aturan/regulasi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seperti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta beberapa Undang – Undang lainnya yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi yang demikian menyebabkan terjadinya tumpang – tindih regulasi di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Oleh karena itu Sabela Gayo menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi kebijakan sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pengadaan Publik) melalui mekanisme pembentukan Omnibus Law.

Dalam pemaparannya, Sabela Gayo, Ph.D juga menyampaikan bahwa dengan adanya Omnibus Law Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka dapat mempercepat proses Tender proyek – proyek Pemerintah, memperbesar penyerapan anggaran pemerintah, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus yang paling penting adalah menghindari terjadinya penumpukan tender di akhir Tahun Anggaran.

Beberapa peserta simposium juga menyampaikan dukungannya terhadap pemaparan yang di sampaikan oleh Sabela Gayo tersebut. Diantaranya yaitu Sutanto, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE (Sekretaris Jenderal DPN APPI) yang menyampaikan masukan terkait dengan lembaga yang akan melaksanakan fungsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila nantinya Omnibus Law Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut dapat diwujudkan. Kemudian Andi Ifal Anwar, S.H.,M.H.,CPLC.,CPCLE (Ketua DPW APPI Sulawesi Selatan) menyampaikan dukungannya terkait dengan Omnibus Law Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sembari menekankan tentang pentingnya memastikan apakah Civil Law System yang dianut oleh Indonesia dapat mengakomodasi reformasi kebijakan melalui mekanisme Omnibus Law.

Di akhir pemaparannya, Sabela Gayo, Ph.D menyampaikan bahwa Omnibus Law juga dapat menyatukan aturan – aturan lainnya terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang salama ini diatur oleh Undang – Undang lainnya seperti Audit Pengadaan Barang/Jasa, Audit Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), Pengelolaan Barang Milik Negara dan mekanisme Pembayaran Prestasi Pekerjaan. Bahkan beberapa substansi baru dapat dimasukkan ke dalam Omnibus Law tersebut seperti ISO 20400 on Sustainable Procurement, UNCITRAL Model Law on Public Procurement, Pengadilan Ad-Hoc Pengadaan, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pengadaan/Pekerjaan Konstruksi dan Badan Pengawas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sabela Gayo, Ph.D menegaskan bahwa dengan adanya penyederhanaan, penyeragaman dan penyatuan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui mekanisme Omnibus Law maka diharapkan iklim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan menjadi semakin baik, efektif, efisien, terbuka, transparan, adil, akuntabel dan berintegritas. Di akhir pemaparannya Sabela Gayo, Ph.D mengharapkan agar peserta RAPIMNAS APPI dan PERKAHPI merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia agar ide Omnibus Law Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut dapat dilakukan dalam rangka mendorong percepatan penyerapan anggaran dan menghindari terjadinya penumpukan Tender di akhir tahun anggaran.

Oleh: cepagram Bali

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments