Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiLPJK|LPJKN| Pelaksanaan Validasi NIK

|LPJKN| Pelaksanaan Validasi NIK

Nomor : 0421-UM/LPJK-N/ III/2020 Jakarta, 27 Maret 2020 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Pelaksanaan Validasi NIK 

Kepada Yth,
1. Pengurus LPJK Provinsi Seluruh Indonesia
2. Ketua Asosiasi Perusahaan Seluruh Indonesia
3. Ketua Asosiasi Profesi Seluruh Indonesia

di
Tempat 

Dengan hormat, Menindaklanjuti kegiatan sosialisasi bagi pemegang user id SIKI LPJK Nasional pada tanggal 16-17 Maret 2020 dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

  1. Pelaksanaan validasi data NIK pemohon sertifikasi dengan menggunakan sistem data Dukcapil diberlakukan sejak tanggal 18 Maret 2020.

2. Pemegang UserId melakukan validasi data NIK terhadap data di SIKI minimal terhadap:
a. Nama tanpa gelar
b. Tanggal lahir

3. Untuk validasi sebagaimana dimaksud butir 2 adalah syarat minimal data valid untuk permohonan yang bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.

4. Pemegang User Id yang belum mengirimkan surat Non Disclosure Agreement (NDA) bagi pengelola hak akses data kependudukan Ditjen Dukcapil dan/atau tidak memiliki NIK/KTP yang valid diberikan batas waktu sampai dengan Tanggal 20 Maret 2020 untuk memperbaiki hal tersebut.

5. LPJK Provinsi dapat mengajukan kembali Pemegang User Id yang baru dengan memenuhi ketentuan sebagaimana butir 2 di atas melalui Divisi Lisensi Badan Pelaksana LPJK Nasional mulai Tanggal 23 Maret 2020. Pengajuan user id baru hendaknya dikoordinir oleh LPJK Provinsi masing-masing dan tidak dilakukan secara individu.

6. Kami mengingatkan kembali bahwa Pemegang User Id yang menyalah-gunakan hak akses data kependudukan Ditjen Dukcapil maka seluruh konsekuensi hukum akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya masing-masing pribadi Pemegang User Id. 

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. 

LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL

Ir. Ruslan Rivai, MM
Ketua

Tembusan kepada Yth:
1. Pengurus LPJK Nasional
2. Arsip 

QUESTIONS AND ANSWERS (Q & A) PADA ACARA SOSIASLISASI VALIDASI NIK VIA ONLINE KE LPJKP 

Q : Apa Dasar kewajiban validasi NIK dalam pengajuan SKA, SKTK, dan SBU (untuk PJBU/PJK/PJT)?

A : Dasarnya adalah MOU antara Dirjen Dukcapil dengan LPJKN yang tertuang dalam MOU Nomor : 119/195302/DUKCAPIL dan Nomor: 05/PKS/LPJK-N/VII/19 

Q : Apakah boleh save data atau screenshoot tampilan data dukcapil?

A : Tidak diperkenankan melakukan saving atau screenshot tampilan data dukcapil 

Q : Apakah sanksi aktivitas saving ataupun screenshot tampilan data dukcapil?

A : Sanksi pertama adalah pencabutan USER_ID. Sanksi berikutnya adalah dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang di atur di Dirjen Dukcapil. Sanksi dikenakan terhadap individu pemegang USER_ID meskipun pelanggaran mungkin dilakukan oleh pihak lain. Hal ini dikarenakan pemegang USER_ID tidak amanah dalam menjaga USER_ID yang diberikan 

Q : Apakah boleh sharing USER_ID dan password dalam keadaan darurat, misalnya sakit dan tidak masuk kantor?

A : Tidak diperkenankan sharing USER_ID dan password karena sanksi melekat pada pemilik USER _ID 

Q : Bagaimana dengan Sertifikasi yang dilakukan terhadap siswa SMK yang belum memiliki KTP?

A : Validasi data yang dilakukan adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dimiliki setiap penduduk yang telah terdaftar di Dukcapil, sehingga bayi yang baru lahir dan telah memiliki akta kelahiran dan telah tercantum dalam KK (Kartu Keluarga) telah memiliki NIK. 

Q : Bagaimana dengan sertifikasi terhadap binaan lapas?

A : Kami telah berkonsultasi dengan pihak Dukcapil dan memperoleh informasi bahwa narapidana pasti memiliki NIK, jika pada kenyataannya tidak memiliki NIK maka kita akan melaporkan kepada Dukcapil terkait hal ini 

Q : Bagaimana jika terjadi perbedaan data KTP fisik dengan data yang ada di Dukcapil berbeda?

A : Jika terjadi perbedaan data antara KTP fisik dengan data di Dukcapil maka silahkan menghubungi Dukcapil sehingga Dukcapil akan melakukan crosscheck dan memperbaiki data yang kita infokan 

Q : Bagaimana jika data NIK tidak ditemukan di data Dukcapil? (case di LPJK)?

A : Permohonan ditolak dan turun dari tayangan sehingga status kembali manjadi 99, selanjutnya berkas segera kembalikan ke Asosiasi 

Q : Bagaimana Jika data di Dukcapil ditemukan namun tidak sesuai?

A : Data di SIKI yang wajib sama dengan data Dukcapil adalah Nama Tanpa Gelar  dan Tanggal Lahir, selain itu maka permohonan wajib ditolak. 

Q : Apa yang dimaksud dengan view only?

A : LPJK hanya diperkenankan melihat data dengan cara disandingkan antara data di SIKI dan data Dukcapil, LPJK tidak diperkenankan untuk menyimpan data dukcapil ke dalam sistem/SIKI, sehingga SIKI tidak bisa melakukan replace data maupun memfilter data denga menggunakan sistem, sehingga masih haus dilakukan oleh orang. 

Q : Mengapa proses validasi tidak dilakukan di asosiasi?

A : Bentuk kerjasama antara LPJK Nasional dengan Dukcapil adalah memberikan USER- ID kepada personil LPJK, sehingga asosiasi tidak diperkenankan melakukan validasi dengan menggunakan data dari Dukcapil. 

Q : Bagaimana dengan proses sertifikasi SBU

A : Untuk proses sertifikasi SBU validasi dilakukan hanya kepada penanggung jawab badan usaha (PJBU) 

Q : Apakah data kependudukan bisa diubah?

A : Data Kependudukan yang berada di Dukkcapil tidak bisa diubah kecuali menghubungi pihak Dukcapil, data di SIKI bisa diubah untuk menyesuaikan degan data di Dukcapil. 

Q : Apabila ada penambahan subklasifikasi SKA, ketika dilakukan pengecekan validasi NIK ditemukan bahwa tidak valid, maka apakah permohonan penambahan subkalsifikasi bisa dilanjutkan? Mengingat sudah memiliki ska sebelumnya, jika tidak bisa dilanjutkan bagaimana dengan SKA yang sudah terlanjur terbit apakah diturunkan dari tayangan?

A : Untuk permohonan panambahan subklasifikasi dengan data NIK tidak valid adalah tidak bisa dilanjutkan, sedangkan untuk SKA yang telah terlanjur terbit masih dalam pembahasan dengan Dukcapil apakah kita akan melakukan filter terhadap sertifikat yang telah terbit, dan sampai saat ini belum diputuskan.

lpjk.net

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments