RANGKUMAN KAJIAN PERMEN PUPR NO. 9 TAHUN 2020
TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
RANGKUMAN PERMEN PUPR NO. 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 1 (2). Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 1 (13). Lisensi LSP adalah izin yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi kepada LSP untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Pasal 1 (14). Lisensi LSBU adalah izin yang diberikan oleh LPJK kepada LSBU untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Pasal 5. LPJK merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Pasal 7. LPJK mempunyai tugas melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, dan penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi
Pasal 8. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan registrasi terhadap badan usaha Jasa Konstruksi, pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan penilai ahli;
b. pelaksanaan akreditasi terhadap Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
c. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;
d. pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan
e. pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;
f. pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU;
h. pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan
i. pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan
Pasal 9. Susunan Organisasi Pengurus LPJK terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Anggota Pengurus
LPJK berjumlah gasal, paling banyak 7 orang
Pasal 10. Ketua ditunjuk oleh Menteri
Pasal 13. Menteri menetapkan Panitia Seleksi yang terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Kelompok Kerja Penilai Pengurus; dan
c. Sekretariat
Pasal 14. Tahapan pemilihan pengurus:
a. Penetapan usulan calon pengurus yang berhak
b. Uji kelayakan dan Kepatutan
c. Penetapan calon pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan
d. Pengajuan persertujuan ke DPR RI;
e. Penetapan Susunan Kepengurusan LPJK.
Pasal 16 (1). Uji Kelayakan dan Kepatutan terdiri atas:
a.Asesmen psikologi;
b. Asesmen substansi.
Pasal 16 (2). Uji Kelayakan dan kepatutan paling sedikit dilakukan melalui:
a.Ujian secara tertulis
b. Membuat Tulisan singkat terkait dengan:
1. Visi dan Misi apabila terpilih menjadi pengurus
2. Pandangan terkait dengan permasalahan jasa konstruksi beserta alternatif solusinya terkait tema yang ditetapkan
c. Observasi langsung melalui wawancara
Pasal 18. Dalam pengajuan persetujuan calon pengurus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, Menteri menyampaikan sebanyak 2 (dua) kali jumlah pengurus yang akan ditetapkan.
Pasal 19. Persyaratan Pengurus:
a. WNI;
b.Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c.Setia kepada Pancasila & UUD 45
d.Sehat jasmani dan rohani;
e. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota NKRI;
f. Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan
g. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
h. Tidak merangkap jabatan pengurus Asosiasi selama menjadi pengurus LPJK;
i. Berusia paling tinggi 55 tahun bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa yang berasal dari Pemerintah;
j. Berusia paling tinggi 65 tahun bagi calon pengurus dari selain Institusi Pengguna Jasa yang berasal dari unsur Pemerintah;
k. Bersedia melepas jabatan struktural bagi ASN;
l. Belum pernah menjabat pengurus LPJK selama 2 periode;
m. Calon dari unsur Asosiasi memiliki pengalaman minimial 10 th terkait jasa konstruksi dan minimal 3 th menjadi pengurus Asosiasi
n. Calon dari institusi pengguna jakon, memiliki pengalaman min. 10 th;
o. Calon dari Perguruan Tinggi/Pakar, memiliki pengalaman terkait jakon minimal 10 tahun.