Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeHukumOmnibus LawKetentuan Registrasi Pengalaman Jasa Konstruksi Dihapus di UU Cipta Kerja

Ketentuan Registrasi Pengalaman Jasa Konstruksi Dihapus di UU Cipta Kerja

Ketentuan di Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Dihapus

Dengan telah ditandatangainya omnibus law Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (2/11/2020), maka Undang-undang tersebut telah berlaku.

Seperti yang dikutip dari media kompas.com, bahwa UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Khusus sektor jasa konstruksi, Pemerintah diketahui menghapus ketentuan dalam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang memuat tanda daftar pengalaman badan usaha jasa konstruksi.

Pasal ini menyebutkan, setiap badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah dan besar diwajibkan melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri.

Registrasi pengalaman tersebut perlu dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman. Setidaknya, tanda daftar pengalaman harus memuat lima aspek yakni,

  • Nama paket pekerjaan,
  • Pengguna jasa;
  • Tahun pelaksanaan pekerjaan,
  • Nilai pekerjaan,
  • Serta kinerja penyedia jasa.

Pengalaman yang didaftarkan ke dalam tanda daftar pengalaman tersebut merupakan pengalaman penyelenggaraan jasa konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.

Adapun ketentuan lengkap Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang tidak lagi tercantum dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 31

  1. Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri.
  2. Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.
  3. Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
    a. nama paket pekerjaan;
    b. Pengguna Jasa;
    c. tahun pelaksanaan pekerjaan;
    d. nilai pekerjaan; dan
    e. kinerja Penyedia Jasa.
  4. Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri ( Permen).

editor: lea

Baca juga ini:

Tiga Hari, Kementerian PUPR Gelar Wawancara Peserta LPJK 2021-2024

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments