Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiJasa Konstruksi|JasaKonstruksi| Definisi Terkait Jasa Konstruksi Menurut Undang-Undang 11 Tahun 2020

|JasaKonstruksi| Definisi Terkait Jasa Konstruksi Menurut Undang-Undang 11 Tahun 2020

Definisi Terkait Jasa Konstruksi Menurut UU Cipta Kerja, sebagai berikut:
1 Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi.
2 Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
3 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
4 Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab – 329 – terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
5 Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
6 Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko konstruksi yang memenuhi satu atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jenis alat berat yang dipergunakan dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan
7 Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu, terjadi pada Pekerjaan Konstruksi dengan memperhitungkan nilai kekerapan dan nilai keparahan yang ditimbulkan.
8 Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang meliputi pengumpulan data, analisis, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan penerapan Keselamatan Konstruksi.
9 Komite Keselamatan Konstruksi adalah unit khusus yang bertugas membantu Menteri dalam penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi.
10 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prosesnya  sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
11 Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
12 Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
14 Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15 Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
16 Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
17 Konsultan Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha manajemen konstruksi berdasarkan Kontrak
18 Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan pengadaan setelah persiapan pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak.
19 Rancang dan Bangun (Design and Build) adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang Penyedianya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan pelaksanaan konstruksi.
20 Penawaran Harga Lumsum adalah penawaran yang dilakukan oleh peserta tender yang harga penawarannya bersifat keseluruhan dan tidak terinci.
21 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
22 Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build) yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA, KPA, atau PPK dan Penyedia berdasarkan pada Penawaran Harga Lumsum dan pembayarannya dapat berbentuk lumsum atau gabungan lumsum dan harga satuan.
23 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO antar pelaku usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis
24 Kerja Sama Operasi untuk Rancang dan Bangun (Design and Build) yang selanjutnya disingkat KSO DB adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih badan usaha penyedia layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun atau antara badan usaha penyedia layanan pekerjaan konstruksi dengan penyedia layanan jasa konsultansi perencanaan/perancangan konstruksi untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut
25 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga atau perangkat daerah.
26 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan
27 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
28 Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, penunjukan langsung, dan/atau pembelian secara elektronik
29 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
30 Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
31 Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
32 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
33 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa
34 Tim Teknis adalah tim yang dibentuk dari unsur kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.
35 Tim/Tenaga Ahli adalah tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
36 Tim Pendukung adalah tim yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.
37 Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan Jasa Konstruksi yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah.
38 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian – 334 – menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
39 Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia yang merupakan atau dimiliki oleh orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
40 Konstruksi Berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.
41 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
42 Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
43 Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
44 Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
45 Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia dengan nilai tertentu.
46 Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia dalam keadaan tertentu.
47 Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan – 335 – yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
48 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, konsorsium perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, konsorsium perusahaan asuransi, konsorsium lembaga penjaminan, dan/atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
49 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga atau perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
50 Konsolidasi Pengadaan adalah strategi pengadaan Jasa Konstruksi yang menggabungkan beberapa paket pengadaan Jasa Konstruksi sejenis.
51 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
52 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Deputi, Kepala Badan, atau pejabat yang setara.
53 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada perangkat daerah provinsi adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas Daerah Provinsi, Kepala Badan Daerah Provinsi, Staf Ahli Gubernur, atau Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi.
54 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada perangkat daerah kabupaten/kota adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, inspektur daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris daerah kabupaten/ kota, kepala dinas daerah kabupaten/kota, kepala badan daerah kabupaten/kota, atau staf ahli bupati/wali kota.
55 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah uraian kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan.
56 Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan rincian biaya untuk setiap pekerjaan dalam proyek konstruksi.
57 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah surat penunjukan Penyedia barang/jasa kepada Penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan.
58 Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak secara sepihak akibat kesalahan Pengguna Jasa dan/atau Penyedia.
59 Penghentian Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia untuk sementara menghentikan berlakunya Kontrak diakibatkan Keadaan Kahar atau keadaan lainnya.
60 Pengakhiran Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak berdasarkan kesepakatan.
61 Ketentuan Pengguna Jasa adalah dokumen yang dibuat oleh PPK yang memuat tujuan, lingkup kerja, kriteria rancangan, dan/atau kriteria teknis lainnya untuk pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian dari dokumen pemilihan.
62 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam Kontrak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang terdapat dalam Kontrak tidak dapat dipenuhi.
63 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments