Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeAsuransi|LPJK| Tugas dan Fungsi LPJK (RPP UU 11/2020 Sektor Jasa Konstruksi)

|LPJK| Tugas dan Fungsi LPJK (RPP UU 11/2020 Sektor Jasa Konstruksi)

Tugas dan Fungsi LPJK (RPP UU 11/2020 Sektor Jasa Konstruksi)

Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi :

  1. Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi;
  2. Akreditasi bagi asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi;
  3. Akreditasi bagi asosiasi profesi;
  4. Proses Lisensi bagi LSP
  5. Pencatatan Penilai Ahli melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi;
  6. Menetapkan Penilai Ahli yang terdaftar dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan;
  7. Penyetaraan tenaga kerja asing;
  8. Membentuk LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan LSP yang dibentuk asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan;
  9. Lisensi LSBU.
  10. Pencatatan badan usaha Jasa Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
  11. Pencatatan tenaga kerja melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
  12. Pencatatan pengalaman badan usaha melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
  13. Pencatatan pengalaman profesional tenaga kerja melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
  14. Pencatatan LSP yang dibentuk lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi dan asosiasi profesi terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi; dan
  15. Pencatatan LSBU yang dibentuk asosiasi badan usaha terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.

Tugas Ketua Pengurus LPJK (RPP UU 11/2020 Sektor Jasa Konstruksi):

  1. Memimpin pelaksanaan tugas LPJK;
  2. Mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  3. Menyusun rencana strategis dan program kerja;
  4. Menetapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri;
  6. Melakukan pengawasan kinerja internal; dan
  7. Melakukan koordinasi dengan dewan pengawas terkait penyelenggaraan LPJK.

Tugas Anggota Pengurus LPJK (RPP UU 11/2020 Sektor Jasa Konstruksi):

  1. Membantu ketua dalam melaksanakan tugas LPJK serta menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
  2. Melakukan koordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. Menyiapkan rencana strategis dan program kerja;
  4. Menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
  5. Dalam hal ketua berhalangan melaksanakan tugas, anggota menggantikan tugas ketua;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh ketua
  7. Memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan rancangan kebijakan kepada Menteri;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan dalam penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan; dan
  9. Melakukan koordinasi dengan dewan pengawas terkait penyelenggaraan LPJK.

 

Apakah RISK MAPPING perlu dalam industri konstruksi?

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments