Tugas dan Fungsi LPJK (RPP UU 11/2020 Sektor Jasa Konstruksi)
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi :
- Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi;
- Akreditasi bagi asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi;
- Akreditasi bagi asosiasi profesi;
- Proses Lisensi bagi LSP
- Pencatatan Penilai Ahli melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi;
- Menetapkan Penilai Ahli yang terdaftar dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan;
- Penyetaraan tenaga kerja asing;
- Membentuk LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan LSP yang dibentuk asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan;
- Lisensi LSBU.
- Pencatatan badan usaha Jasa Konstruksi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
- Pencatatan tenaga kerja melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
- Pencatatan pengalaman badan usaha melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
- Pencatatan pengalaman profesional tenaga kerja melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;
- Pencatatan LSP yang dibentuk lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi dan asosiasi profesi terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi; dan
- Pencatatan LSBU yang dibentuk asosiasi badan usaha terakreditasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
Tugas Ketua Pengurus LPJK (RPP UU 11/2020 Sektor Jasa Konstruksi):
- Memimpin pelaksanaan tugas LPJK;
- Mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- Menyusun rencana strategis dan program kerja;
- Menetapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri;
- Melakukan pengawasan kinerja internal; dan
- Melakukan koordinasi dengan dewan pengawas terkait penyelenggaraan LPJK.
Tugas Anggota Pengurus LPJK (RPP UU 11/2020 Sektor Jasa Konstruksi):
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugas LPJK serta menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
- Melakukan koordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
- Menyiapkan rencana strategis dan program kerja;
- Menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan;
- Dalam hal ketua berhalangan melaksanakan tugas, anggota menggantikan tugas ketua;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh ketua
- Memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan rancangan kebijakan kepada Menteri;
- Memberikan saran dan pertimbangan dalam penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan; dan
- Melakukan koordinasi dengan dewan pengawas terkait penyelenggaraan LPJK.