Kehadiran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Ir. M. Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D. sebagai Penguji Eksternal di Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Promovendus Finsensius Fitarius Mendrofa telah memberikan legitimasi kuat terhadap Disertasi Finsensius Mendrofa dengan judul “Optimalisasi Tanggungjawab Hukum Melalui Instrumen Kontrak Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Dalam Skema Public Private Partnership”. yang telah terlaksana 24 April 2021 di Universitas Trisakti
Doktor Hukum ini mempertahankan Disertasi dihadapan 6 orang Penguji yaitu penguji internal dan Menteri PUPR sebagai penguji eksternal. Salah satu isu yang diangkat oleh doktor hukum ini adalah Pengaturan terkait dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Penyediaan Infrastruktur yang selama ini diatur pada level peraturan presiden, hakikatnya karena pembangunan infrastruktur nasional sangat strategis maka pembangunan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha harusnya diatur pada level Undang-Undang, hal ini berkaitan dengan teori jenjang norma khususnya pada tanggungjawab hukum dan alokasi resiko antara pemerintah dan badan usaha swasta, selain itu Doktor hukum ini masih banyak memberikan rekomendasi seperti skema tanggungjawab yang ideal, penyelesaian sengketa yang ideal sampai pada paradigma yang dibangun dalam skema ini yaitu paradigma keperdataan.
Menteri PUPR mengapresiasi disertasi Finsensius Mendrofa dan juga menyampaikan bahwa skema kerjasama pemerintah dan badan usaha penyediaan infrastruktur tidak hanya karena pembiayaan dan pendanaan yang terbatas tetapi menitikberatkan pemerintah melibatkan pihak swasta untuk meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Menteri PUPR menanyakan pendapat Promovendus perbedaan skema KPBU dengan privatisasi, hal ini Finsensius Mendrofa menegaskan bahwa skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur bukan privatisasi, semua infrastruktur yang dibangun melalui skema KPBU pada waktu yang ditentukan dalam kontrak akan dikembalikan menjadi milik negara dalam hal ini pemerintah, sedangkan privatisasi bertujuan untuk milik umum menjadi milik pribadi atau badan usaha. Pendapat Promovendus ini sekaligus menjawab kekuatiran masyarakat atas pembangunan infrastruktur yang melibatkan swasta atau badan usaha. Saya mendukung penuh skema KPBU yang dilakukan oleh pemerintah, tegas Finsensius Mendrofa.
Menteri PUPR, Ir. M. Basoeki Hadimoeljono, M.Sc.,Ph.D menyetujui pendapat dari Promovendus terkait perbedaan skema KPBU dengan privatisasi, betul KPBU bukan privatisasi, tegas Menteri PUPR.
Setelah selesai sesi tanya jawab dan dilakukan sidang penilaian, Promovendus dinyatakan LULUS dengan predikat CUMLAUDE dan sepenuhnya menyandang gelar Doktor Hukum.
Sidang Promosi Terbuka Doktor Finsensius Fitarius Mendrofa dihadiri oleh Orangtua, Istri dr. Linna Asni Zalukhu dan keluarga besar, selain itu dihadir beberapa kerabat lainnya antara lain Firman Jaya Daeli selaku Tokoh Nasional dan sahabat Menteri PUPR Basoeki, Dr. Sumpeno, SH.,MH selaku Hakim Tinggi Denpasar, Ir. Ludy Eqbal selaku Komisioner Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR, Juniman Mendrofa, SH.,M.Kn selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Wira Darma Thio dan Eko Teng pengusaha dibidang infrastruktur, Dr. Wardaniman Larosa, SH.,MH, Asnal Hafiz, SH.,MH., Achayruddin, SE.,M.Sc, Yustinus Mendrofa, SE., Yatafao Mendrofa, SS.,SH.,MH., Marianus Mendrofa, SH, dan lain-lain.
editor: Gunawan CEPA