Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeHukum|TanyaJawabHukum| Apakah Peraturan Menteri Masih Berlaku Jika Undang-Undang yang Mengaturnya Sudah Dicabut?

|TanyaJawabHukum| Apakah Peraturan Menteri Masih Berlaku Jika Undang-Undang yang Mengaturnya Sudah Dicabut?

Apakah Peraturan Menteri masih berlaku, jika Undang-Undang yang mengaturnya sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang yang baru ? terima kasih.

Peraturan Menteri sebagai peraturan perundang-undangan delegasian (delegated legislation) dari suatu undang-undang pada prinsipnya mengatur lebih lanjut materi yang diatur dalam undang-undang yang mendelegasikannya. Jika undang-undang tersebut sudah dicabut atau digantikan dengan undang-undang yang baru, sangat mungkin substansi Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak relevan atau bahkan dapat bertentangan dengan undang-undang yang baru.

Dalam doktrin, pada prinsipnya peraturan perundang-undangan hanya mungkin dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi (Bagir Manan: 1992, hlm. 22). Untuk kasus yang Saudara tanyakan, adanya penggantian undang-undang tidak secara otomatis mencabut keberlakuan Peraturan Menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang yang lama.

Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak berlaku apabila undang-undang yang baru secara tegas mencabut Peraturan Menteri tersebut. Dalam hal undang-undang baru tersebut tidak mencabut secara tegas (biasanya dalam Ketentuan Penutup), maka Peraturan Menteri tersebut tetap berlaku.

Sesuai dengan doktrin di atas, Peraturan Menteri tersebut juga dapat tidak berlaku apabila dicabut oleh Peraturan Menteri lain atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden) yang secara tegas mencabut Peraturan Menteri dari undang-undang yang lama. Jika terdapat Peraturan Menteri baru yang substansinya mengatur materi yang sama dengan Peraturan Menteri yang lama (walaupun tanpa klausul pencabutan secara tegas), maka Peraturan Menteri yang lama menjadi tidak berlaku berdasarkan asas lex posteriori derogate legi generali.

(*Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. 
Dalam beberapa kasus, penerapan hukum ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia, seperti: di Provinsi DKI Jakarta, wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur sesuai dengan UU Administrasi DKI Jakarta, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hukum syariat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran, di Provinsi Papua, gubernur dan wakilnya adalah orang asli Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan, dan pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan).
(**Asas lex specialis derogat legi generali memiliki makna undang-undang (norma/aturan hukum) yang khusus meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang bersifat umum. Asas ini sudah dikenal  sejak zaman Kekaisaran Romawi sebagai buah pemikiran Aemilius Papinianus,  seorang ahli hukum Romawi kelahiran Syria. Menurutnya kekhususan sebuah norma lebih diutamakan daripada norma yang bersifat umum. Menurutnya,   aturan khusus  lebih relevan dan kompatibel dan lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan subjek hukum yang tidak mampu atau kurang mampu dijangkau oleh ketentuan umum. Karena itu, ketika ada perbuatan yang diatur dalam ketentuan umum dan juga ketentuan khusus, terjadi konflik norma yang harus segera diselesaikan (Nurfaqih Irfani, 2020)

Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, biasanya dalam Ketentuan Penutup suatu undang-undang terdapat pasal atau ayat yang menegaskan status dari peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang lama (termasuk juga Peraturan Menteri). Misalnya dalam Pasal 143 Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan, bahwa:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Apabila terdapat Peraturan Menteri (atau dahulu disebut Keputusan Menteri yang berfungsi pengaturan) dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 (UU Keimigrasian yang lama) seperti diamanatkan dalam Pasal 43 ayat (3) undang-undang tersebut, maka peraturan menteri tersebut tetap berlaku dengan syarat “tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru atau belum diganti”. Ketentuan demikian, dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan peraturan perundan-undangan (wet vacuum), khususnya dalam hal prosedur pelaksanaan ketentuan undang-undang yang baru. Dalam hal ini, substansi tertentu dari Peraturan Menteri yang dibentuk atas dasar undang-undang yang lama, yang secara tegas bertentangan dengan undang-undang baru harus dikesampingkan.
sumber: berbagai sumber

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments