Saturday, December 30, 2023
Google search engine
HomeAsuransiIni Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang - Produk...

Ini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang – Produk Asuransi Apakah yang relevan?

Ini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Rabu, 1 Desember 2021 16:06 WIB | Dibaca : 3862

Pemerintah Kota Tangerang melalui Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Program asuransi yang dapat diklaim masyarakat, yang didapati menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

Diketahui, klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan, yang diatur Disbudparman dan juga pihak ketiga PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi tersebut.

Kepala Bidang Pertamanan, Disbudparman, Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan asuransi ini merupakan perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjtunya asuransi yang menilai,” katanya.

Berikut syarat kalim asuransi pohon tumbang Kota Tangerang;

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi

Ini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

foto

See the source image

See the source image

See the source image

 

Produk Asuransi yang Relevan?

CGL – Comprehensive General Liability

PL – Public Liability

PA – Personal Accident

MV – Motor Vehicle

CECR – Civil Engineering Completed Risks 

PAR – Property All Risks

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments