Friday, June 21, 2024
Google search engine
HomeAsuransiCII - Chartered Insurance Institute: What is AGREED VALUE? - Apakah Agreed...

CII – Chartered Insurance Institute: What is AGREED VALUE? – Apakah Agreed Value – Polis dengan Nilai Harga Pertanggungan yang Disepakati?

CII – Chartered Insurance Institute: What is AGREED VALUE? – Apakah Agreed Value? 

 

Based on CII Textbook IF1 – Insurance Legal and Regulatory

Agreed value policies

In agreed value policies the value of the subject-matter of the insurance is agreed at the start of the contract and the sum insured is fixed accordingly. This value will be reviewed at each renewal. In the event of a claim, the value need not be proved at the time of the loss.

Agreed value, or ‘valued’ policies are common in marine insurance. They may at times also be used when insuring works of art and other objects, such as vintage motor cars, whose true value may become a matter of dispute at the time of a claim. It is common to confine the agreed valuation to total losses and to provide that partial losses are settled as if the policy was unvalued; that is, on an indemnity basis. If the policy wording does not restrict the agreed value to total losses, then partial losses will be dealt with on a proportionate basis.

 

Terjemahan bebas oleh Russel Effandy, Dip. CII:

 

Polis dengan Nilai Harga Pertanggungan yang Disepakati
Dalam polis dengan nilai Harga Pertanggungan yang disepakati, nilai pokok asuransi disepakati pada awal kontrak dan harga pertanggungan ditetapkan sesuai dengan itu. Nilai ini akan ditinjau pada setiap perpanjangan. Dalam hal terjadi klaim, nilai tidak perlu dibuktikan pada saat terjadinya kerugian.

Nilai yang disepakati, atau polis ‘bernilai yang disepakati’ adalah hal biasa dalam asuransi laut – marine insurance. Polis kadang-kadang juga dapat digunakan untuk mengasuransikan karya seni dan benda-benda lain, seperti mobil antik, yang nilai sebenarnya dapat menjadi masalah perselisihan pada saat klaim. Adalah umum untuk membatasi penilaian yang disepakati pada kerugian total dan untuk menyediakan bahwa kerugian sebagian diselesaikan seolah-olah polis tidak dinilai; yaitu, atas dasar ganti rugi. Jika susunan kata-kata atau wording polis tidak membatasi nilai yang disepakati untuk kerugian total, maka kerugian sebagian akan ditangani secara proporsional atau average.

 

cii-if1

Note: Untuk pemahaman lebih lanjut ada baiknya membaca buku CII IF1 – Insurance Legal and Regulatory secara keseluruhan

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments