
Jakarta – WKU KADIN Indonesia Bidang PUPR dan Infrastruktur, Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D, ASEAN Eng. dan Pengurus LPJK, masing-masing Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT., IPU Pengurus Bidang 3 dan Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi, IPU Pengurus LPJK Bidang 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyaksikan penandatangan kerjasama penggunaan Aplikasi Sistem Informasi dan Sertifikasi antara P3SM – Pusat Pembinaan, Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Bina Konstruksi Nusantara (Rabu, 16 Maret 2022).

” Perubahan mendasar di sektor jasa konstruksi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Npmor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 – Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa LPJK tidak lagi melaksanakan sertifikasi konstruksi, baik sertifikasi SBU maupun SKK. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diberi Lisensi oleh LPJK, sedangkan sertifikasi SKK-K (Sertifikat Kompetensi Kerja-Konstruksi) dilaksanakan oleh LSP-Konstruksi yang telah diberikan Rekomendasi Lisensi oleh Menteri PUPR melalui LPJK dan telah diberikan Lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Ludy Eqbal Pengurus Bidang 1 LPJK usai prosesi Penandatanganan Kerjasama Penggunaan Aplikasi SISKOM – Sistem Informasi dan Sertifikasi Konstruksi Mandiri antara P3SM dengan LSP BKN, Rabu, 16 Maret 2022.
Dan salah satu kewajiban bagi LSP yang mempunyai lisensi ruang lingkup skema sertifikasi bidang konstruksi adalah membangun sistem informasi berbasis digital yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK LPJK) – OSS – Portal Perizinan PUPR – Sistem BNSP.
Adapun LSP Bina Konstruksi Nusantara (LSP BKN) saat ini merupakan LSP yang sudah Terlisensi oleh BNSP dan Terverifikasi oleh OSS sebagai kewajiban pemenuhan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan telah ditandatanganinya kerjasama penggunaan Aplikasi Sistem Informasi dan Sertifikasi antara P3SM dengan LSP BKN, maka LSP BKN dalam waktu dekat akan siap beroperasi menjalankan tugasnya sebagai lembaga sertifikasi profesi, yaitu melaksanakan sertifikasi SKK-K (Sertifikat Kompetensi Kerja-Konstruksi).
Gallery Prosesi Penandatanganan Kerjasama Penggunaan Aplikasi SISKOM antara P3SM dengan LSP BKN:
VIDIO press release setelah prosesi Penandatanganan Kerjasama Penggunaan Aplikasi SISKOM antara P3SM dengan LSP BKN:
1. Insannul Kamil WKU KADIN Indonesia Bidang PUPR dan Infrastruktur
2. Prof. ATM Pengurus Bidang 3 LPJK
Gallery Kegiatan P3SM:

P3SM – Pusat Pembinaan, Pelatihan & Sertifikasi Mandiri
cepagram.com – the only one in the world of CEPA