Asuransi syariah disebut juga Takaful dari bahasa Arab ‘ kafala ‘, yang berarti menjamin, menjaga, untuk membantu dan mengurus kebutuhan seseorang di dalam sebuah kelompok.
Takaful adalah sebuah sistem asuransi Islam berdasarkan prinsip ‘ Ta’awun ‘ (bantuan timbal balik) dan ‘ Tabarru ‘ (kontribusi sukarela).
Asuransi Syariah atau Takaful memiliki mekanisme untuk mengurangi risiko sesuai dengan kepatuhan Syariah. Asuransi Syariah juga memberikan solusi untuk meminimalkan mekanisme asuransi konvensional yang dilarang dalam asuransi Islam seperti gharar, riba dan maysir.
Untuk menghindari gharar, harus ada pengungkapan penuh dari setiap kontrak Takaful.
Pengungkapan penuh berlaku pada kedua belah pihak, yaitu diskusi mengenai materi pokok dan persyaratan kontrak, kontrak Takaful kemudian perlu dibuat dengan cara yang tidak ada pertukaran gharar dari satu pihak ke yang lain.
Pengungkapan penuh ini sesuai dengan prinsip Utmost Good Faith dalam prinsip asuransi.
Salah satu hal yang paling penting dalam pengungkapan ini adalah penyampaian produk yang dijual secara maksimal. Dalam hal ini sangat disarankan untuk para marketer dan pejual asuransi syari’ah untuk mengetahui produk yang mereka jual dengan maksimal. Tentu saja hal ini dapat dicapai jika literasi produk asuransi terus ditingkatkan melalui berbagai forum pelatihan dan sharing session dari para senior asuransi.
Referensi:
Gharar dalam Islam: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Apa itu Gharar dalam Islam? Pahami pengertian lengkapnya berikut ini.
Gharar adalah hal yang dihindari dalam transaksi menurut prinsip ekonomi Islam, demikian pula dengan maysir. Hal ini karena keduanya dapat menimbulkan kerugian dan sengketa. Oleh sebab itu, muncul bank dan lembaga keuangan syariah untuk mencegah jual beli gharar.
Bagi Anda umat muslim, tentu sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan terbebas dari gharar dan maysir. Nah, pada artikel kali ini OCBC akan membahas mengenai pengertian gharar beserta macam dan contohnya. Yuk simak!
Arti Gharar
Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah yang idealnya harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak
Dengan demikian, Islam memandang bahwa gharar adalah hal yang merugikan para pihak, terutama pembeli. Hal ini karena jika konsumen sudah membayar terlebih dahulu tanpa melihat objek transaksi, jika ternyata barang tersebut tidak sesuai kehendaknya, tentu akan menimbulkan sengketa atau kerugian.
Perbedaan Riba, Gharar dan Maysir
Gharar adalah hal yang mendatangkan kerugian pada transaksi, demikian pula dengan riba dan maysir yang selalu berusaha dihindari oleh lembaga keuangan syariah. Meskipun bertalian erat, namun ketiga memiliki beberapa perbedaan.
Riba adalah kelebihan nominal pengembalian hutang pokok yang dibebankan pada peminjam. Sedangkan gharar adalah ketidakjelasan objek, penyerahan, maupun harga. Keduanya berbeda dengan maysir, suatu permainan adu keberuntungan (judi), dimana pemenang akan mendapatkan keuntungan dari peserta lain.
Meskipun berbeda, namun gharar dan maysir memiliki keterkaitan karena judi merupakan permainan yang mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian. Dengan demikian, maysir adalah bagian dari gharar.
Macam-macam Gharar dalam Islam
Menurut penjabaran di atas, dapat kita pahami bahwa melakukan jual-beli dengan unsur gharar artinya sama dengan melakukan transaksi yang melanggar ajaran Islam. Oleh sebab itu, Anda perlu mengantisipasinya dengan mengetahui macam-macam gharar berikut.
- Jual Beli Benda yang Tidak Diserahterimakan
Menurut jenis ini, unsur gharar adalah pada keberadaan objek transaksi. Meskipun kedua pihak mengetahui wujud benda yang akan diserahkan, namun pada saat akad dilakukan, penjual tidak sedang membawa barang tersebut.Selain itu, penjual juga tidak mengetahui kapan ia bisa menyerahkan objek transaksi kepada pembeli. Contoh gharar jenis ini adalah jual beli motor yang tidak sedang dikuasai pemiliknya karena dicuri.
- Jual Beli Benda yang Belum Ada
Contoh jual beli gharar adalah ketika benda yang dijual belum tersedia. Misalnya, membeli anak sapi di perut tanpa menginginkan induknya juga. Contoh lainnya, menjual burung di angkasa, sedangkan tidak jelas apakah penjual dapat menangkapnya atau tidak.Dengan demikian, ada ketidakpastian kemampuan penjual untuk menyerahkan objek transaksi. Namun jika barang sudah pasti dapat diperoleh, misalnya jual beli ikan di kolam pribadi dan langsung dilakukan penangkapan, maka tidak termasuk gharar.
- Jual Beli Benda yang Tidak Jelas Harganya
Pada jenis ini, unsur gharar adalah pada nominal harga objek transaksi. Misalnya, hari ini, sepasang sepatu merek X dijual Rp1.5 juta apabila dibayar lunas. Namun jika Anda membeli besok, harganya naik menjadi Rp1.7 juta per pasang.Lain halnya jika Anda membayar dengan sistem angsuran, nominal totalnya menjadi Rp1.9 juta. Dengan demikian, tidak jelas harga pasti dari satu pasang sepatu ini karena semuanya tergantung pada cara pembayaran dan kapan transaksi dilakukan.
- Jual Beli Benda yang Sifatnya Tidak Jelas
Jenis lain gharar adalah transaksi tanpa kejelasan sifat objek. Contoh yang dapat Anda jumpai adalah menjual mangga yang masih berada di pohon dengan klaim bahwa rasa buahnya manis. Padahal, penjual belum memetik dan mencicipinya.
Adakah Gharar yang Diperbolehkan?
Meskipun gharar adalah hal yang dilarang dalam ekonomi syariah, namun pada situasi tertentu, Islam tetap memperbolehkannya. Agar lebih jelas, berikut telah kami uraikan secara singkat mengenai hal ini.
- Adanya Hajat
Adanya hajat pada gharar artinya terdapat kebutuhan untuk melakukan transaksi yang mengandung ketidakjelasan karena suatu hal sangat penting. Contohnya adalah iuran jaminan kesehatan. Meskipun belum pasti pembayar iuran akan sakit, namun hajat ini merupakan kebutuhan penting di kemudian hari. - Gharar dalam Jumlah Sedikit Tetap Diperbolehkan
Penentu kadar “sedikit” ini terletak pada pemakluman para pihak. Contohnya gharar adalah ketika Anda naik angkutan umum, biasanya ongkos baru diketahui ketika sudah sampai tujuan. Namun hal ini dimaklumi karena tidak menimbulkan kerugian bagi penumpang. - Gharar dalam Akad Tabarru’ Tidak Dilarang
Tabarru’ dapat diartikan sebagai program sosial bertujuan untuk tolong-menolong. Lantas, apa itu gharar pada akad tabarru’? Contohnya adalah pemberian sumbangan dalam kotak kardus. Ada ketidakjelasan objek yang diserahkan, namun penerima tidak merasa dirugikan secara materiil, maka Islam memperbolehkannya. - Gharar Bukan dalam Inti Objek Akad
Gharar jenis ini diperbolehkan karena ketidakjelasan ini hanya terletak pada pelengkapnya. Contoh yang sering kita temui adalah jual beli pohon berbuah. Apabila yang menjadi objek transaksi adalah pohon, maka ada atau tidaknya buah bukan merupakan gharar. Dengan demikian, tergantung pada objek yang Anda beli.