CURRENCY
In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.
MATA UANG
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
Berdasarkan SK No. 14/SK.AAUI/2016