Friday, December 29, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratENDORSEMENT FLOOD, WINDSTORM, TEMPEST AND WATER DAMAGE (CODE: 4.3 A) - ENDOSEMEN...

ENDORSEMENT FLOOD, WINDSTORM, TEMPEST AND WATER DAMAGE (CODE: 4.3 A) – ENDOSEMEN BANJIR, ANGIN TOPAN, BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR (KODE: 4.3 A) –

ENDORSEMENT
FLOOD, WINDSTORM, TEMPEST AND WATER DAMAGE
(CODE: 4.3 A)

It is hereby agreed and declared that notwithstanding anything contained in CHAPTER II –
EXCEPTIONS, Item ….. of this Policy to the contrary and subject to payment of additional
premium, the Insurer agrees to extend this insurance as provided in this Endorsement.

1) Extensions
a) This insurance is extended to cover loss of or damage to the property insured caused
by one or more of the following perils:
i) Flood
ii) Windstorm and/or tempest
iii) Water damage
a) Claim payable includes costs and/or expenses necessarily incurred for cleaning
subject matter insured or removal of debris from the building as a consequence of this
extension

2) Exclusion
This extension does not cover loss of or damage to:
a) Stock and/or other movable items stored in the open
b) Property and/or interest insured directly or indirectly caused by:
i) erosion, subsidence, landslide, volcanic eruption, earthquake or tsunami
ii) seepage
iii) water discharged from sprinklers, drenchers or hydrant installations in the
building / insured premises
c) Business Interruption or any kind of consequential loss

3) Special Condition
Under penalty of nullity of the insurance under this endorsement, the insured shall take all
reasonable steps to maintain the building, roof, roof-guttering, water tanks, pipes, drains,
water discharge pumps and other water apparatus in a good state of repair.

4) Deductible
The Insured shall bear the deductible as stated in the Policy Schedule for each and every
claim payable under this Endorsement

5) Definition
For the purpose of this insurance, the terms printed in italic shall be defined as follows:

a) Flood is a temporary inundation of normally dry land due to overflow of water
beyond the normal boundaries of rivers, streams, canals, irrigation systems, drainages,
lakes, dams, or sea including direct consequence of rain.
b) Windstorm is movement of air at a minimum velocity of 30 (thirty) knots.
c) Tempest is a weather phenomenon caused by the activities of the atmosphere which
affects a considerably wide area (of land) with movement of air at a minimum
velocity of 30 (thirty) knots which may be accompanied by heavy rain, thunder and/or
lightning
d) Water damage is a damage to the property insured caused by water entering into the
building / subject matter insured from outside which is sudden and unforeseen.
This definition excludes damage caused by water entering into the building/ subject
matter insured through gaps or normal openings on walls or roofs of the buildings or
caused by Seepage.
e) Erosion is the removal of the surface and/or wall of the soil caused by movement or
flow of water.
f) Subsidence is the fall in surface of land caused by the pressure or load on the surface
or weakening of support of the lower layer of the land.
g) Landslide is the movement of land surface from a higher to a lower level which
occurs suddenly
h) Volcanic Eruption is the issuance of molten or hot rock or steam, gas or liquid from a
vent or vents in the earth’s crush.
i) Earthquake is a shaking or trembling of the earth due to geological phenomena such as
tectonic movement and volcanic eruptions.
j) Tsunami is a great sea wave produced by submarine earth movement such as
subduction of crustal plates or by submarine volcanic eruption.
k) Seepage is water entering the building gradually through pores / cracks in walls,
grounds or floors.

All other terms and conditions of the Policy remain unchanged.
(This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms and conditions shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version).

Terjemahan:

ENDOSEMEN BANJIR, ANGIN TOPAN, BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR
(KODE: 4.3 A)

Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa menyimpang dari Bab II – PENGECUALIAN, Butir…. dari Polis ini, atas dasar pembayaran premi tambahan, Penanggung menyetujui memperluas pertanggungan ini sebagaimana diatur dalam Endorsemen ini.

1) Perluasan Jaminan
a) Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari
harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko
berikut:
i) Banjir
ii) Angin Topan dan/atau Badai
iii) Kerusakan Akibat Air
b) Ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan
obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat
dari perluasan jaminan tersebut di atas.

2) Pengecualian
Perluasan ini tidak menjamin kerusakan atau kerugian terhadap:
a) Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang
disimpan ditempat terbuka.
b) Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh:
i) Erosi, Tanah Runtuh, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi atau
Tsunami.
ii) Perembesan air.
iii) Air yang keluar dari sprinkler, drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di
dalam gedung/obyek pertanggungan.
c) Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang
sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko – risiko tersebut diatas

3) Syarat Khusus
Dengan ancaman batalnya pertanggungan dibawah endorsemen ini, Tertanggung harus
mengambil tindakan-tindakan selayaknya untuk memelihara gedung, atap, talang, tangkitangki air, pipa-pipa, saluran-saluran air, pompa-pompa pembuangan air dan peralatan air lainnya dengan sebaik-baiknya.

4). Klausul 72 Jam
a). Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan
dianggap sebagai satu kejadian dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu
peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam, peristiwa-peristiwa tersebut
dianggap sebagai 1 (satu) kejadian dalam Polis ini.
b). Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang disebabkan oleh
bahaya yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala
kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.

5). Potongan Klaim atau Risiko Sendiri
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan
memikul potongan klaim atau risiko sendiri seperti yang tercantum dalam Ikhtisar
Pertanggungan.

6). Definisi
Untuk kepentingan endorsemen perluasan ini, istilah yang dicetak miring didefinisikan
sebagai berikut:
a). Banjir adalah genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya
tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran
irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.
b). Angin Topan adalah pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 (tiga puluh)
knot.
c). Badai adalah fenomena cuaca yang diakibatkan oleh aktifitas atmosfir yang melanda
daerah yang cukup luas dengan tiupan angin kencang berkecepatan minimum 30 (tiga
puluh) knot yang kadang-kadang disertai hujan yang lebat, guntur dan/atau sambaran
petir.
d). Kerusakan Akibat Air adalah kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan
yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan/obyek
pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
e). Tidak termasuk dalam pengertian ini, kerusakan akibat air yang masuk kedalam
bangunan/obyek pertanggungan melalui celah atau bukaan normal pada dinding atau
atap bangunan atau akibat Perembesan Air.
f). Erosi adalah terkikisnya permukaan dan/atau dinding tanah akibat arus atau aliran air.
g). Tanah Runtuh adalah turunnya permukaan tanah akibat tekanan atau beban
dipermukaan tanah atau hilangnya penyangga pada lapisan dibawah permukaan tanah.
h). TanahLongsor adalah bergesernya permukaan tanah dari permukaan yang lebih
tinggi ke yang lebih rendah yang terjadi secara tiba-tiba.
i). Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau
cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.
j). Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti
pergerakan tektonik dan Letusan Gunung Berapi.
k). Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti
penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh Letusan Gunung Berapi.
l). Perembesan Air adalah air yang masuk secara perlahan kedalam gedung melalui poripori/retakan dinding, tanah atau lantai.

Semua persyaratan dan ketentuan lain dari Polis ini tidak mengalami perubahan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments