5.2 Ruang lingkup lisensi
5.2.1 LSP memilih dan mengajukan skema sertifikasi kompetensi yang akan dimintakan sebagai ruang lingkup lisensi kepada BNSP. Selanjutnya BNSP menilai dan menetapkan ruang lingkup lisensi yang diberikan kepada LSP.
5.2.2 LSP terlisensi beroperasi hanya dalam skema sertifikasi sesuai ruang lingkup lisensi yang diberikan oleh BNSP.
5.2.3 Bagi LSP pihak ketiga, ruang lingkup lisensi mengacu kepada sektor atau profesi. Bagi LSP pihak kesatu dan pihak kedua, ruang lingkup lisensi mengacu kepada lingkup organisasi induknya.
5.2.4 Dalam hal terdapat regulasi sertifikasi kompetensi maka penetapan ruang lingkup lisensi dilaksanakan mengacu kepada regulasi terkait.
5.2.5 Pemilihan ruang lingkup lisensi dapat dikonsultasikan dengan BNSP sejak awal permohonan.
Sumber:
PBNSP NOMOR : 2 / BNSP / III / 2014 (PEDOMAN 202)