Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, dengan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia. Dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi tersebut, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP. Lisensi tersebut diberikan setelah BNSP melakukan penilaian kesesuaian kepada LSP, sesuai dengan ketentuan BNSP.
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh LSP untuk mendapatkan lisensi dari BNSP adalah menerapkan sistem manajemen mutu yang akan menjadi acuan di dalam operasional LSP. Sistem manajemen mutu ini disusun dengan merujuk kepada Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberikan tata nama sebagai Pedoman BNSP 201 (PBNSP 201). Pedoman BNSP tersebut pada dasarnya merujuk kepada ISO/IEC 17024 : Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons.
Memperhatikan adanya revisi dari standar ISO terkait, yaitu ISO/IEC 17024: 2012 menggantikan ISO/IEC 17024: 2003, BNSP perlu melakukan penyesuaian Pedoman BNSP 201 agar operasional LSP terlisensi BNSP tetap tertelusur kepada ISO/IEC 17024. Pedoman BNSP 201: 2014 ini disusun dengan merujuk kepada ISO/IEC 17024: 2012, dengan beberapa penyesuaian agar memenuhi peraturan perundangan Indonesia yang juga menjadi rujukan dalam penyusunan Pedoman ini.
Dengan terbitnya Pedoman BNSP 201 tahun 2014 ini maka semua LSP, baik yang akan memohon lisensi BNSP maupun yang telah mendapatkan lisensi BNSP, wajib mengacu kepada Pedoman ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
1. RUANG LINGKUP …… …………………………………………………………………………… 7
2. ACUAN NORMATIF ………………………………………………………………………………… 8
3. ISTILAH DAN DEFINISI ………………………………………………………………………….. 9
4. PERSYARATAN UNTUK LSP ……………………………………………………………………… 14
4.1 LEGALITAS LEMBAGA ………………………………………………………………………….. 14
4.2 TANGGUNG JAWAB DALAM KEPUTUSAN SERTIFIKASI …………………………………… 14
4.3 MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN …………. …………………………………………….. 14
4.4 KEUANGAN DAN PERTANGGUNG GUGATAN ……………………………………………….. 16
5. PERSYARATAN STRUKTUR ORGANISASI ……………………………………………………… 17
5.1 PENGELOLAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI …………………………………………….. 17
5.2 STRUKTUR LSP TERKAIT PELATIHAN ……………………………………………………….. 17
6. PERSYARATAN SUMBER DAYA ………….. ………………………………………………….. 19
6.1 PERSYARATAN UMUM PERSONIL …………………………………………………………….. 19
6.2 PERSONIL YANG TERLIBAT KEGIATAN SERTIFIKASI ……………………………………… 20
6.2.1 Umum ………………………………………………………………………………………….. 20
6.2.2 Persyaratan untuk Asesor Kompetensi …………………………………………………… 20
6.2.3 Persyaratan untuk Personil Lain yang Terlibat dalam Asesmen ………………………. 20
6.3 SUBKONTRAK ………. ………………………………………………………………………….. 21
6.4 SUMBERDAYA LAIN …………………………………………………………………………….. 21
7. PERSYARATAN REKAMAN DAN INFORMASI ……. …………………………………………… 22
7.1 REKAMAN PEMOHON, DAN PEMEGANG SERTIFIKAT ……………………………………… 22
7.2 INFORMASI PUBLIK ……………………………………………………………………………. 22
7.3 KERAHASIAAN ………………………………………………………………………………….. 23
7.4 KEAMANAN ………………………………………………………………………………………. 23
8. SKEMA SERTIFIKASI …………………………………………………………………………….. 25
9 PERSYARATAN PROSES SERTIFIKASI ………………………………………………………….. 27
9.1 PROSES PENDAFTARAN ……………………………………………………………………….. 27
9.2 PROSES ASESMEN ……………………………………………………………………………… 27
9.3 PROSES UJI KOMPETENSI …………………………………………………………………….. 28
9.4 KEPUTUSAN SERTIFIKASI …………………………………………………………………….. 29
9.5 PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKASI, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN LINGKUP SERTIFIKASI …………………………………………………………………………….. 30
9.6 PROSES SERTIFIKASI ULANG ……………………………………………………………….. 30
9.7 PENGGUNAAN SERTIFIKAT, LOGO DAN PENANDA (MARKS) …………………………… 31
9.8 BANDING ATAS KEPUTUSAN SERTIFIKASI ………………………………………………… 32
9.9 KELUHAN ………………………………………………………………………………………… 33
10. Persyaratan Sistem Manajemen
10.1 Umum
LSP harus menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang mampu mendukung dan menunjukkan pencapaian yang konsisten dengan persyaratan dalam Pedoman ini. Selain memenuhi persyaratan Klausul 4 sampai dengan Klausul 9, LSP harus menerapkan sistem manajemen sesuai persyaratan Klausul 10.2 Pedoman ini
10.2 Persyaratan Umum Sistem Manajemen
10.2.1 Umum
10.2.1.1 LSP harus menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang mampu mendukung dan menunjukkan secara konsisten pemenuhan persyaratan Pedoman ini.
10.2.1.2 Pimpinan LSP harus menetapkan dan mendokumentasikan kebijakan dan sasaran untuk kegiatannya.
10.2.1.3 Pimpinan LSP harus menunjukkan bukti komitmennya dalam pengembangan dan penerapan sistem manajemen sesuai persyaratan Pedoman ini. Pimpinan LSP harus memastikan bahwa kebijakan dipahami, diterapkan dan dipelihara pada semua tingkat organisasi LSP.
10.2.1.4 Pimpinan LSP harus menunjuk salah satu anggota pimpinan, terlepas dari tanggung jawab lainnya, untuk diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang mencakup:
a. memastikan bahwa proses dan aturan yang diperlukan untuk sistem manajemen ditetapkan, diterapkan dan dipelihara;
b. melaporkan kepada jajaran pimpinan LSP mengenai kinerja sistem pengelolaan dan kebutuhan untuk peningkatannya.
10.2.2 Dokumentasi Sistem Manajemen
Persyaratan yang diterapkan dalam Pedoman ini didokumentasikan. LSP harus menjamin bahwa dokumen sistem manajemen tersedia untuk semua personil yang relevan.
10.3 Pengendalian Dokumen
LSP harus menetapkan prosedur untuk mengendalikan dokumen (internal dan eksternal) yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. Prosedur menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk:
a. menyetujui kecukupan dokumen sebelum diterbitkan;
b. memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dokumen diidentifikasi;
c. memastikan bahwa versi yang tepat dari dokumen yang berlaku tersedia di tempat di mana dokumen tersebut digunakan;
d. memastikan bahwa dokumen terpelihara agar dapat dibaca dan mudah diidentifikasi;
e. memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar diidentifikasi dan dikendalikan distribusinya;
f. mencegah penggunaan dokumen kadaluwarsa dan menerapkan identifikasi yang tepat apabila dokumen lama dipertahankan untuk tujuan apapun.
• Catatan: Dokumentasi dapat dalam bentuk atau jenis media yang beragam.
10.4 Pengendalian Rekaman
LSP harus menetapkan prosedur untuk membatasi pengendalian yang diperlukan dalam pengenalan, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, waktu penyimpanan dan penghapusanrekaman yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. LSP harus menetapkan prosedur mempertahankan rekaman untuk jangka waktu yang konsisten dengan kontrak dan kewajiban hukum. Akses kepada rekaman harus konsisten dengan aturan kerahasiaan.
• Catatan: Untuk persyaratan rekaman bagi pemohon, dan pemegang sertifikat, lihat 7.1.
10.5 Kaji Ulang Manajemen
10.5.1 Umum
LSP harus menetapkan prosedur untuk melakukan kaji ulang sistem manajemen pada interval yang direncanakan, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas, termasuk kebijakan dan sasaran yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. Kaji ulang dilakukan minimal sekali dalam satu tahun dan didokumentasikan.
10.5.2. Masukan untuk Kaji Ulang
Masukan untuk kaji ulang manajemen mencakup informasi antara lain:
a. hasil-hasil audit internal dan audit eksternal, bila ada;
b. umpan balik dari pemohon, pemegang sertifikat, dan para pihak berkepentingan, untuk memenuhi Pedoman ini;