Monday, January 1, 2024
Google search engine
HomeAsuransiMobil Terbakar Sambar Gardu Tol Bintara Jaya Bekasi - Bagaimana dengan jaminan...

Mobil Terbakar Sambar Gardu Tol Bintara Jaya Bekasi – Bagaimana dengan jaminan TPL Asuransi Kendaraan Bermotor?

Mobil Terbakar Sambar Gardu Tol Bintara Jaya Bekasi

Sabtu 07 Jan 2023 17:18 WIB

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Indira Rezkisari 

Gardu tol di Bintara Jaya Bekasi Barat kebakaran, Sabtu (7/1/2023).

Gardu tol di Bintara Jaya Bekasi Barat kebakaran, Sabtu (7/1/2023).

Foto: Republika/Israr
Mobil terbakar saat hendak melakukan tap kartu di gerbang tol.

 

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Sebuah mobil terbakar di gardu Tol Bintara Jaya, Bekasi, pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 15.40 WIB. Tidak ada korban jiwa dilaporkan dalam insiden ini, tapi api dari mobil dilaporkan menyambar gardu dan membuatnya ikut terbakar.

 

“Saya panggil teman saya yang di ruangan kan, pas sudah keluar asap. Saya suruh temen saya manggil yang lainnya bawa Apar (alat pemadam api ringan). Dia sudah ke sana bawa Apar semuanya di semprot, tetap saja apinya,” tambahnya.

Pantauan di lapangan api cukup besar ditimbulkan dalam kebakaran ini. Namun petugas sudah melakukan penanganan.

Dugaan sementara, mobil mengalami overheat hingga menimbulkan korsleting yang memunculkan api.

https://www.youtube.com/watch?v=Oln45Oh2XsY

 

Bagaimana dengan jaminan TPL Asuransi Kendaraan Bermotor?

 

Dari berita di atas, timbul pertanyaan siapa yang akan membayar kerusakan pada Gardu tol di Bintara Jaya Bekasi Barat yang disebabkan oleh kebakaran pada mobil tersebut?

Tentu saja yang bertanggung jawab adalah pemilik mobil tersebut. Namun, jikalau pemilik mobil memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan penutupan termasuk PASAL 2
JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA atau bisa dikenal sebagai jaminan TPL atau lengkapnya di polis berbunyi THIRD PARTY LEGAL LIABILITY.

Di bawah ini bunyi lengkapnya:

PASAL 2
JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA

Penanggung memberikan ganti rugi atas:

  1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. dan 1.4 dalam Polis ini, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:

1.1. kerusakan atas harta benda;

1.2. biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian; maksimum sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis untuk setiap kejadian.

2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10%
(sepuluh persen) dari nilai pertanggungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.

Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
Jaminan ini berlaku jika nilai pertanggungannya disebutkan pada Polis.

 

Atau di dalam bahasa Inggris ditulis demikian:

ARTICLE 2
THIRD PARTY LEGAL LIABILITY

Insurer shall indemnify for:
1. Legal liability of the Insured against loss suffered by third party followed by indictment to the Insured regarding the loss directly caused by the Motor Vehicle arising out of risks covered by Article 1 paragraph (1) items 1.1. and 1.4 of this policy, whether the settlement thereof is by compromise, mediation, arbitration or through court subject to prior written consent of the Insurer, namely:

1.1. damage to property;
1.2. medical expenses, bodily injury and/or death;

a maximum of sum insured for Legal Liability coverage against any Third Party as set forth in the Policy for any one accident.

2. Legal fees or professional service fees in relation to legal liability of the Insured subject to prior written consent of the Insurer. Liability of the Insurer for such fees, shall be at a maximum 10% (ten percent) of the limit of Legal Liability coverage against any Third Party as specified in paragraph (1) of this Article.
This indemnification shall constitute an addition of indemnity governed in paragraph (1) of this Article.

This cover shall apply only if the sum insured has been stated in the policy.

 

Kesimpulan:

Biaya perbaikan dari kerusakan pada Gardu tol di Bintara Jaya Bekasi Barat yang disebabkan oleh kebakaran pada mobil tersebut dapat dijamin oleh JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA.

 

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments