Monday, January 1, 2024
Google search engine
HomeAsuransiEndorsement 002 Cover for Cross Liability - Endosemen 002 Jaminan untuk Tanggung...

Endorsement 002 Cover for Cross Liability – Endosemen 002 Jaminan untuk Tanggung Jawab Silang

Endorsement 002 Cover for Cross Liability

 

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the Third Party Liability cover of the Policy shall apply to the insured parties named in the Schedule as if a separate policy had been issued to each party, provided that the Insurers shall not indemnify the Insured under this Endorsement in respect of liability for

– loss of or damage to items insured or insurable under Section I of the Policy, even if not recoverable due to an excess or any limit,

– fatal or non-fatal injury or illness of employees or workmen who are or could have been insured under Workmen’s Compensation and/ or Employers’ Liability insurance.

The Insurers’ total liability in respect of the insured parties shall not however exceed in the aggregate for any one accident or series of accidents arising out of one event the limit of indemnity stated in the Schedule.

Extra Premium 

Terjemahan:

Endosemen 002 Jaminan untuk Tanggung Jawab Silang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, jaminan Polis atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga berlaku pada pihak-pihak yang tercantum dalam Ikhtisar seolah-olah suatu polis terpisah telah diterbitkan untuk masingmasing pihak, dengan syarat bahwa Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan Endosemen ini sehubungan dengan tanggung jawab untuk

– kerugian pada atau kerusakan atas butir yang diasuransikan atau dapat diasuransikan pada Bagian I Polis, walaupun jika tidak terjamin karena suatu risiko sendiri atau suatu batasan,

– cedera fatal atau tidak fatal atau sakitnya karyawan atau pekerja yang diasuransikan atau seharusnya dapat diasuransikan pada asuransi Kompensasi Pekerja dan/atau asuransi Tangung Jawab Pemberi Kerja.

Total tanggung jawab Penanggung sehubungan dengan pihak-pihak yang diasuransikan tidak akan bagaimanapun melebihi secara keseluruhan untuk tiap kecelakaan atau serangkaian kecelakaan yang timbul dari satu kejadian batas ganti rugi yang disebutkan dalam Ikhtisar.

Premi ekstra 

 

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments