Sunday, December 31, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratCAR Section I - Material Damage - Bagian I – Kerusakan Material...

CAR Section I – Material Damage – Bagian I – Kerusakan Material Asuransi CONTRACTOR’S ALL RISKS

Section I – Material Damage

The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of cover the items or any part thereof entered in the Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause, other than those specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at their own option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.

The Insurers will also reimburse the Insured for the cost of clearance of debris following upon any event giving rise to a claim under this Policy provided a separate sum therefor has been entered in the Schedule.

Terjemahan:

Bagian I – Kerusakan Material

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu jaminan butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya melalui pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan mereka sendiri) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi sehubungan dengan nilai masing-masing butir yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.

Penanggung juga akan membayar kembali kepada Tertanggung atas biaya pembersihan puing yang mengikuti suatu peristiwa yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dengan syarat nilai yang terpisah untuk itu telah dicantumkan dalam Ikhtisar.

 

Construction site supervisors charged with homicide in hardhat’s death

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments