Monday, January 1, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratEndorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and...

Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) – Endosemen 001 Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan karena Pemogokan, Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)

Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC)

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this Policy shall be extended to cover loss or damage due to strike, riot and civil commotion which for the purpose of this Endorsement shall mean (subject always to the Special Conditions hereinafter contained) loss of or damage to the property insured directly caused by

1. the act of any person taking part together with others in any disturbance of the public peace (whether in connection with a strike or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the Special Conditions hereof,

2. the action of any lawfully constituted authority in suppressing or attempting to suppress any such disturbance or in minimizing the consequences of any such disturbance,

3. the willful act of any striker or locked-out worker performed in furtherance of a strike or in resistance to a lock-out,

4. the action of any lawfully constituted authority in preventing or attempting to prevent any such act or in minimizing the consequences of any such act.

provided that it is hereby further expressly agreed and declared that

1. all the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by this extension save in so far as the same are expressly varied by the following Special Conditions, and any reference to loss or damage in the wording of the Policy shall be deemed to include the perils hereby insured against,

2. the following Special Conditions shall apply only to the insurance granted by this extension, and the wording of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by the Policy as if this Endorsement had not been made thereon.

Special Conditions

1. This insurance shall not cover

a) loss or damage resulting from total or partial cessation of work or the retarding, interruption or cessation of any process or operation,

b) loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority,

c) loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession of any building resulting from the unlawful occupation by any person of such building,

d) consequential loss or liability of any kind or description, any payments over and above the indemnity for the material damage as provided herein

provided nevertheless that the Insurers are not relieved under b) or c) above of any liability to the Insured in respect of physical damage to the property insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.

2. This insurance shall not cover any loss or damage occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly, of any of the following occurrences, namely

a) war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be declared or not), civil war,

b) mutiny, civil commotion assuming the proportion of or amounting to a popular rising, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power,

c) any act of any person acting on behalf of or in connection with any organization with activities directed toward the overthrow by force of the government de jure or de facto or to the influencing of it by terrorism or violence.

In any action, suit or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of the provisions of this condition any loss or damage is not covered by this insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.

3. This insurance may at any time be terminated by the Insurers on notice to that effect being given by registered post at the Insured’s last known address, in which case the Insurers shall be liable to repay a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of termination.

4. The limit of indemnity any one occurrence as stated below shall be understood to limit the indemnity for all loss or damage covered by this Endorsement during a consecutive period of 168 hours.

The aggregate liability of the Insurers during the period of cover of this Policy shall be limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.

Limit of Indemnity : any one occurrence

Deductible : any one occurrence

Extra premium :

Terjemahan:

Endosemen 001 Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan karena Pemogokan, Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang tercantum selanjutnya) kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh

1. tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama orang-orang lain dalam suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,

2. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam rangka menekan atau mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam mengurangi dampak segala gangguan tersebut.

3. tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja yang dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,

4. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam mencegah atau mencoba mencegah tindakan tersebut atau mengurangi dampak tindakan tersebut.

dengan syarat bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan jelas bahwa

1. segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis diberlakukan dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis dianggap termasuk bahaya yang diasuransikan,

2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat

Kondisi Khusus

1. Asuransi ini tidak menjamin

a) kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian kerja total atau parsial atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses atau operasi,

b) kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara diakibatkan oleh penyitaan, penahanan atau pengambil-alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum,

c) kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara dari suatu bangunan diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan tersebut,

d) kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis atau deskripsinya, setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana diatur disini

dengan syarat bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut b) atau c) di atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.

2. Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai akibat, langsung atau tidak langsung, dari kejadian berikut, yaitu

a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,

b) pembangkangan, huru hara yang diperkirakan bagian dari atau menjurus kepada pembangkitan rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan,

c) suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan dengan suatu organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa pemerintahan de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau kekerasan.

Dalam setiap tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

3. Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat ke alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka waktu yang belum berakhir sejak tanggal penghentian.

4. Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah dipahami untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.

Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu jaminan Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.

Batas Ganti Rugi : setiap kejadian

Risiko Sendiri : setiap kejadian

Premi ekstra:

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments