It is agreed and understood that, notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy or any Endorsements agreed upon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section I of the Policy shall be extended to cover loss of or damage to property insured (except property being manufactured, processed or stored at the manufacturer’s, distributor’s or supplier’s premises) in off-site storage within the territorial limits as stated below.
The Insurers will not indemnify the Insured for loss or damage caused by the neglect of generally accepted loss prevention measures for warehouses or storage units. Such measures include, in particular :
– ensuring that the storage area is enclosed (either a building or at least fenced-in), guarded, protected against fire, as appropriate for the particular location or type of property stored;
– separating the storage units by fire-proof walls or by a distance of at least 50 meters;
– positioning and designing the storage units in such a way as to prevent damage by accumulating water or flooding due to rainfall or by a flood with a statistical return period of less than 20 years;
– limiting the value per storage unit.
Territorial limits of :
Maximum value per storage unit :
Limit of indemnity (any one occurrence) :
Deductible : ……% of loss amount; minimum ……………. any one occurrence
Extra Premium :
Terjemahan:
Endosemen 013 Harta Benda di Penyimpanan Luar Lokasi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang disetujui dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan (kecuali harta benda yang sedang dalam pengerjaan manufaktur, diproses atau disimpan di lokasi pabrik, distributor atau pemasok) di tempat penyimpanan luar lokasi dalam batas wilayah yang tercantum di bawah ini.
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengabaian tindakan pencegahan kerugian yang diterima secara umum untuk gudang atau unit penyimpanan.
Tindakan tersebut termasuk, secara khusus :
– memastikan bahwa daerah penyimpanan tersebut tertutup (baik sebuah bangunan atau setidaknya di dalam pagar), dijaga, dilindungi terhadap kebakaran, yang sesuai untuk lokasi atau jenis harta benda tertentu yang disimpan;
– memisahkan unit-unit penyimpanan dengan dinding tahan api atau dengan jarak sekurangkurangnya 50 meter;
– menempatkan dan merancang unit penyimpanan sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan oleh akumulasi air atau kebanjiran karena curah hujan atau oleh banjir dengan statistik siklus kurang dari 20 tahunan;
– membatasi nilai tiap unit penyimpanan.
Batas wilayah :
Nilai maksimal tiap unit penyimpanan :
Batas ganti rugi (setiap kejadian) :
Risiko sendiri : ……% dari nilai kerugian; minimum ……………. setiap kejadian