Friday, April 19, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratEndorsement 101 Special Conditions Concerning the Construction of Tunnels, Galleries, Temporary or...

Endorsement 101 Special Conditions Concerning the Construction of Tunnels, Galleries, Temporary or Permanent Subsurface Structures or Installations – Endosemen 101 Kondisi Khusus Mengenai Konstruksi Terowongan, Terowongan Bawah Tanah, Struktur atau Instalasi Bawah Tanah Sementara atau Permanen

Endorsement 101 – Special Conditions Concerning the Construction of Tunnels, Galleries, Temporary or Permanent Subsurface Structures or Installations

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will not indemnify the Insured in respect of the expenses incurred for:

– alterations in the construction method or due to unforeseen ground conditions or obstructions,
– measures which become necessary to improve or stabilize ground conditions or to seal against water ingress unless necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,
– removing material which has been excavated, or due to overbreak in excess of the design profile and/or for refilling cavities resulting therefrom,
– dewatering unless necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,
– loss or damage due to breakdown of the dewatering system if such loss or damage could have been avoided by use of standby facilities,
– the abandonment or recovery of tunnelboring machines,
– the loss of bentonite, suspensions, or any media or substance used for excavation support or as a ground-conditioning agent.

In the event of indemnifiable loss or damage the maximum amount payable under this Policy shall be limited to the expenses incurred to reinstate the Insured Property to a standard or condition technically equivalent to that which existed immediately before the occurrence of loss or damage but not in excess of the percentage as stated below of the original average per metre construction cost of the immediate damaged area.

Maximum percentage payable : …%

 

Terjemahan:

Endosemen 101 – Kondisi Khusus Mengenai Konstruksi Terowongan, Terowongan Bawah Tanah, Struktur atau Instalasi Bawah Tanah Sementara atau Permanen

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Pengelola tidak memberi ganti rugi Peserta sehubungan dengan biaya-biaya yang timbul untuk :

– perubahan dalam metode konstruksi atau karena kondisi tanah atau penghalang yang tidak terduga sebelumnya,
– tindakan yang menjadi perlu untuk meningkatkan atau menstabilkan kondisi tanah atau untuk menyumbat perembesan air kecuali jika diperlukan untuk memulihkan kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi,
– pemindahan material yang telah digali, atau karena patah melebihi profil desain dan/atau pengisian kembali lubang-lubang yang dihasilkannya,
– pengurasan kecuali diperlukan untuk memulihkan kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi,
– kerugian atau kerusakan karena rusaknya sistem pengurasan jika kerugian atau kerusakan tersebut seharusnya dapat dihindari dengan menggunakan fasilitas siaga,
– abandonmen atau pengambilan kembali mesin pengebor terowongan,
– kehilangan bentonite, suspensi, atau media atau bahan yang digunakan untuk penunjang penggalian atau sebagai alat pengkondisi tanah.

Dalam hal kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Polis ini akan terbatas pada biaya-biaya yang timbul untuk memulihkan Harta Benda yang dilindungi pada suatu standar atau kondisi
yang secara teknis setara dengan yang ada sesaat
sebelum terjadinya suatu kerugian atau kerusakan
tetapi tidak melebihi persentase yang tercantum di
bawah biaya konstruksi rata-rata asli per meternya
di daerah terdekat yang mengalami kerusakan.

Persentase maksimal yang dapat dibayar: …%

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments