Thursday, March 28, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratEndorsement 212 - Cover of Cost for Decontamination - Endosemen 212 -...

Endorsement 212 – Cover of Cost for Decontamination – Endosemen 212 – Jaminan terhadap Biaya untuk Dekontaminasi

Endorsement 212 – Cover of Cost for Decontamination

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover the extra cost for decontamination items which have become radioactive in the normal course of operation and which have been affected by an indemnifiable loss under the Policy.

This cost of decontamination includes eg

a. expenditure incurred before it becomes possible to repair the damage proper, e.g. costs for decontaminating components exposed to ionizing radiation within the course of normal operation;

b. expenditure incurred in order to make the damaged item(s) accessible, e.g. for removing and replacing shields and protective walls;

c. expenditure incurred for the purpose of protecting the personnel repairing the damage, e.g. for protective clothing, work breaks, or limitation of the exposure to radiation, etc.;

d. additional expenditure incurred because the damaged item(s) cannot be repaired and must be replaced owing to contamination which arose during normal operation;

e. expenditure for such tests, checks and acceptance surveys as are obligatory after a loss has been repaired;

f. expenditure for removing and disposing of radioactive debris;

The total indemnity payable under this Endorsement shall, however, not exceed the amount of …………….. for any one accident.

The specified limit shall not apply, however, to the cost of conventional repair of the affected item(s) covered under Section I of the Policy.

Terjemahan:

Endosemen 212 – Jaminan terhadap Biaya untuk Dekontaminasi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk dekontaminasi barang yang telah menjadi radioaktif dalam pelaksanaan operasi normal dan telah terkena dampak oleh suatu kerugian yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Polis.

Biaya dekontaminasi ini termasuk misalnya

a. pengeluaran yang timbul sebelum menjadi mungkin untuk memperbaiki kerusakan dengan benar, misalnya biaya untuk dekontaminasi komponen yang terpapar pada radiasi ionisasi dalam pelaksanaan operasi normal;

b. pengeluaran yang timbul untuk membuat barang yang rusak dapat diakses, misalnya pemindahan dan penggantian penutup dan dinding pelindung;

c. pengeluaran yang timbul untuk tujuan melindungi pekerja yang memperbaiki kerusakan, misalnya untuk pakaian pelindung, istirahat kerja, atau pembatasan atas paparan terhadap radiasi, dan lain-lain;

d. pengeluaran tambahan yang timbul karena barang yang rusak tidak dapat diperbaiki dan harus diganti karena kontaminasi yang timbul selama operasi normal;

e. pengeluaran untuk pengujian, pemeriksaan dan survey penerimaan sebagaimana diwajibkan setelah suatu kerugian telah diperbaiki;

f. pengeluaran untuk pemindahan dan pembuangan sampah radioaktif;

Total ganti rugi yang dapat dibayar menurut Endosemen ini, bagaimanapun, tidak melebihi jumlah …………….. untuk setiap kecelakaan.

Batas yang disebutkan tidak berlaku, bagaimanapun, terhadap biaya perbaikan konvensional atas barang yang terkena dampak yang dijamin pada Bagian I Polis.

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments