Home Konstruksi Alat Berat Endorsement 219 – Conditions for Horizontal Directional Drilling of Pipeline Routes below Rivers, Railway Embankments, Streets, etc. – Endosemen 219 – Kondisi untuk Pengeboran Arah Horisontal Jalur Jaringan Pipa di bawah Sungai, Tanggul Jalur Rel, Jalan Raya, dsb.

Endorsement 219 – Conditions for Horizontal Directional Drilling of Pipeline Routes below Rivers, Railway Embankments, Streets, etc. – Endosemen 219 – Kondisi untuk Pengeboran Arah Horisontal Jalur Jaringan Pipa di bawah Sungai, Tanggul Jalur Rel, Jalan Raya, dsb.

0
Endorsement 219 – Conditions for Horizontal Directional Drilling of Pipeline Routes below Rivers, Railway Embankments, Streets, etc. – Endosemen 219 – Kondisi untuk Pengeboran Arah Horisontal Jalur Jaringan Pipa di bawah Sungai, Tanggul Jalur Rel, Jalan Raya, dsb.

Endorsement 219 – Conditions for Horizontal Directional Drilling of Pipeline Routes below Rivers, Railway Embankments, Streets, etc.

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, conditions and provisions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will indemnify the Insured up to the sum insured or limit of indemnity indicated below for damage arising during horizontal directional drilling operations below rivers, railway embankments, motorways, etc., only if a soil analysis (soil samples, test borings, sieve analyses, etc.) required for proper drilling operations in accordance with latest technical standards has been carried out prior to the commencement of work and if the contractor is familiar with the drilling technique.

It is further agreed and understood that the Insurers shall not indemnify the Insured for losses or damage caused by or resulting from

– missing the target point of the drilling, deviations from the scheduled direction;

– loss of or change in the drilling mud (eg bentonite);

– damage to the outer insulation of pipeline in the area of horizontal directional drilling.

Sum insured 1 (drilling costs + material value of pipeline to be drawn in + value of drilling equipment) : ……………….. Limit of Indemnity per drilling : ………………

Premium rate : ……………………………..

Deductible : 20 % of the loss amount, at least ………………………….… per loss event.

1 In the event of a loss, the sum insured shall be reduced by the amount paid as indemnity. Reinstatement of the sum insured may be necessary.

Terjemahan:

Endosemen 219 – Kondisi untuk Pengeboran Arah Horisontal Jalur Jaringan Pipa di bawah Sungai, Tanggul Jalur Rel, Jalan Raya, dsb.

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung sampai dengan harga pertanggungan atau batas ganti rugi yang dinyatakan di bawah ini untuk kerusakan yang timbul selama operasi pengeboran arah horizontal di bawah sungai, tanggul jalur rel, jalur kendaraan bermotor, dan lain-lain hanya jika suatu analisa tanah (analisa contoh tanah, uji bor, saringan, dan lain-lain) yang diperlukan untuk operasi pengeboran yang benar sesuai dengan standar teknis yang terakhir telah dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan dan jika kontraktor terbiasa dengan teknik pengeboran tersebut.

Selanjutnya disetujui dan dipahami bahwa Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh

– meleset dari titik sasaran pengeboran, deviasi dari arah yang dijadualkan;

– kehilangan atau perubahan lumpur bor (misalnya bentonit); – kerusakan bagian luar isolasi jaringan pipa pada daerah pengeboran arah horisontal.

Harga pertanggungan 1 (biaya pengeboran + nilai material jaringan pipa yang ditarik ke dalam + nilai perlengkapan pengeboran) : ……………….. Batas Ganti Rugi tiap pengeboran : …………

Suku premi : ……………………………..

Risiko sendiri : 20 % dari nilai kerugian, sekurang-kurangnya ………..……….… tiap kejadian kerugian.

1Dalam hal suatu kerugian, harga pertanggungan dikurangi dengan jumlah yang dibayar sebagai ganti rugi. Pemulihan harga pertanggungan diperlukan.

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.