Sunday, December 31, 2023
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratEndorsement 116 - Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put...

Endorsement 116 – Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service – Endosemen 116 – Jaminan untuk Pekerjaan Kontrak yang Diasuransikan yang Telah Diserahterimakan atau Digunakan

Endorsement 116 – Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the insurance shall be extended to cover :

– loss of or damage to parts of the insured contract works taken over or put into service if such loss or damage emanates from the construction of the items insured under Section I and happens during the period of cover.

Extra Premium:

Terjemahan:

Endosemen 116 – Jaminan untuk Pekerjaan Kontrak yang Diasuransikan yang Telah Diserahterimakan atau Digunakan

 

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin :

– kerugian pada atau kerusakan atas bagian dari pekerjaan kontrak yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan jika kerugian atau kerusakan tersebut berasal dari konstruksi dari butir yang diasuransikan menurut Bagian I dan terjadi selama jangka waktu jaminan.

Premi Ekstra:

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments