It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the cover for well drilling work shall be restricted to loss or damage due to or resulting from the following named perils :
– earthquake, volcanism, tsunami
– storm, cyclone, flood, inundation, landslide
– blow-out and/or cratering
– fire / explosion
– artesian water-flow
– mud loss, which cannot be overcome by known practices
– collapse of hole including collapse of casing due to abnormal pressure or heaving shales, which cannot be overcome by known practice
The indemnity shall be calculated on the basis of the costs (including material) spent for drilling the well up to the very moment when the first phenomena of the above perils are apparent and the well has to be abandoned due to a hazard insured against, and the Insured shall bear a deductible of 10 % of the loss amount, minimum as stated below for any one occurrence.
Special Exclusions
The Insurers shall not be liable for :
– loss of or damage to drilling rig and drilling equipment (for which the drilling contractor may conclude a special insurance),
– costs of fishing operation of all kinds,
– costs of reconditioning and work-over operations to restore well conditions including all stimulation work (acidizing, fracturing, etc.).
Deductible : 10 % of the loss amount, minimum …………….. any one occurrence
Terjemahan:
Endosemen 118 – Pekerjaan Pengeboran untuk Sumur Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, jaminan untuk pekerjaan pengeboran sumur dibatasi pada kerugian atau kerusakan karena atau akibatkan oleh bahaya yang disebutkan berikut :
– gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
– badai, angin puyuh, banjir, genangan air, tanah longsor
– peletusan, dan/atau pelubangan
– kebakaran / ledakan
– aliran air artesis
– hilangnya lumpur, yang tidak dapat diatasi dengan praktek yang diketahui
– runtuhnya lubang termasuk runtuhnya penopang dinding karena tekanan yang tidak normal atau heaving shale, yang tidak dapat diatasi dengan praktek yang diketahui
Ganti rugi dihitung berdasarkan biaya (termasuk material) yang dikeluarkan untuk pengeboran sumur sampai dengan saat pertama kali fenomena dari bahaya di atas terlihat dan sumur harus ditinggalkan karena suatu bahaya yang diasuransikan, dan Tertanggung harus menanggung suatu risiko sendiri sebesar 10% dari nilai kerugian, minimum sebagaimana tercantum di bawah untuk setiap kejadian.
Pengecualian Khusus
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk :
– kerugian pada atau kerusakan atas anjungan pengeboran dan perlengkapan pengeboran (untuk mana kontraktor pengeboran dapat mengadakan suatu asuransi khusus),
– biaya segala jenis operasi pemancingan,
– biaya operasi re-conditioning dan mengerjakan kembali untuk memulihkan kondisi sumur termasuk seluruh pekerjaan stimulasi (acidizing, fracturing, dll).
Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimal …………….. setiap kejadian
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.