Endorsement 400 – Cover for Underground Machinery and Equipment
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the Insurers shall indemnify the Insured for loss of or damage to item(s) No(s) ……………………. contained in the Specification of Insured Items of the Policy due to flood, inundation, landslide or rockslide, subsidence, collapse of adits, galleries, tunnels, etc., up to a limit of …………. per accident.
However, loss or damage due to abandonment of these items shall be excluded from the cover.
Extra premium:
Terjemahan:
Endosemen 400 – Jaminan untuk Mesin dan Peralatan Bawah Tanah
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian atas atau kerusakan pada butir Nomor ……………. yang terdapat dalam Spesifikasi Barang yang Diasuransikan dari Polis ini karena banjir, genangan air, tanah longsor atau batu longsor, tanah amblas, runtuhnya terowongan masuk pertambangan, gorong-gorong, terowongan, dsb, sampai dengan suatu batas ……………. per kejadian.
Bagaimanapun, kerugian atau kerusakan karena mengabandon barang-barang ini akan dikecualikan dari jaminan.
Premi ekstra:
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.