Monday, January 1, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratDepartmental Clause in Business Interruption Insurance - Klausul Departemental dalam Asuransi Gangguan...

Departmental Clause in Business Interruption Insurance – Klausul Departemental dalam Asuransi Gangguan Usaha

Departmental Clause: If the business be conducted in departments the independent trading results of which are ascertainable, the gross profit shall apply separately to each department affected by the incident.

 

Terjemahan bebas:

 

Klausul Departemen: Jika bisnis dilakukan di unit-unit departemen dalam perusahaan yang hasil perdagangannya secara independen yang dapat dipastikan, laba kotor akan berlaku secara terpisah untuk setiap departemen yang terkena dampak insiden kerugian tersebut.

 

Sumber: Munich RE presentation 05 August 2021 – Morris Mhishi

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments