Departmental Clause: If the business be conducted in departments the independent trading results of which are ascertainable, the gross profit shall apply separately to each department affected by the incident.
Terjemahan bebas:
Klausul Departemen: Jika bisnis dilakukan di unit-unit departemen dalam perusahaan yang hasil perdagangannya secara independen yang dapat dipastikan, laba kotor akan berlaku secara terpisah untuk setiap departemen yang terkena dampak insiden kerugian tersebut.
Sumber: Munich RE presentation 05 August 2021 – Morris Mhishi