Friday, April 19, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratLoss Notification Clause (30 days) - Klausul Pemberitahuan Kerugian (30 hari)

Loss Notification Clause (30 days) – Klausul Pemberitahuan Kerugian (30 hari)

Loss Notification Clause (30 days)

 

Notwithstanding anything contained herein to the contrary it is agreed that this Insurance will not be prejudiced by any inadvertent delays, errors or omissions in notifying the Company of any circumstances or events giving rise or likely to give rise to a claim under this Policy.

Terjemahan AAUI:

 

Klausul Pemberitahuan Kerugian (30 hari)

 

Sekalipun ada sesuatu yang terkandung di sini yang bertentangan dengan itu, disepakati bahwa Asuransi ini tidak akan berprasangka oleh penundaan, kesalahan, atau kelalaian yang tidak disengaja dalam memberi tahu Perusahaan tentang segala keadaan atau peristiwa yang menimbulkan atau kemungkinan akan menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini.

 

 

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments