Thursday, April 18, 2024
Google search engine
HomeKonstruksiAlat BeratCONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY - Period of Cover - POLIS SEMUA RISIKO...

CONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY – Period of Cover – POLIS SEMUA RISIKO KONTRAKTOR – Jangka Waktu Jaminan

CONTRACTOR’S ALL RISKS POLICY – Period of Cover 

The liability of the Insurers shall commence, notwithstanding any date to the contrary specified in the Schedule, directly upon commencement of work or after the unloading of the items entered in the Schedule at the site. The Insurer’s liability expires for parts of the insured contract works taken over or put into service.

At the latest the insurance shall expire on the date specified in the Schedule. Any extensions of the Period of Insurance are subject to the prior written consent of the Insurers.

Terjemahan AAUI:

 

POLIS SEMUA RISIKO KONTRAKTOR – Jangka Waktu Jaminan

Tanggung jawab Penanggung akan mulai berlaku, sekalipun terdapat suatu tanggal yang bertentangan yang tercantum pada Ikhtisar, langsung sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam Ikhtisar pada lokasi. Tanggung jawab Penanggung berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan.

Paling lambat asuransi ini akan berakhir pada tanggal yang tercantum pada Ikhtisar. Setiap perpanjangan Jangka Waktu Asuransi dengan syarat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.

 

 

 

 

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments